Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Memasuki hari pertama menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil diungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K alias Sekar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,35 gram, 12 butir pil ekstasi merek Gol dengan berat bruto 6,70 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok dan pipet berbentuk skop, dua unit telepon genggam, buku catatan kecil, uang tunai sebesar Rp10.560.000, serta sebuah dompet dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi.
Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mewujudkan wilayah Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.















