banner 728x250

Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Marbau Amankan Acil Bersama Barang Bukti

banner 120x600
banner 468x60

LABURA, Detikkriminal.id – Personel Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Tubiran, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (1/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias Acil (20), warga Dusun Impres Tanah Seribu, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 325x300

Kapolsek Marbau AKP Jonly H.W. Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya lokasi di Dusun V, Desa Tubiran, yang diduga kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Saat tiba di lokasi, petugas melihat empat orang laki-laki yang belum dikenal. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang kemudian mengaku bernama AF alias Acil,” ujar AKP Jonly H.W. Purba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik asoi berwarna biru yang berisi sejumlah plastik klip transparan. Di dalam salah satu plastik klip tersebut ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah milik seorang warga bernama Nuriana.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku kemudian menyampaikan bahwa masih terdapat barang lain yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bagasi sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas sandang kecil berwarna hitam yang berisi sejumlah plastik klip transparan. Salah satu plastik klip tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,62 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektronik warna hitam, dua buah mancis berwarna merah dan kuning, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.380.000.

Adapun total barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,62 gram.

Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, terduga pelaku dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Jonly H.W. Purba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok atau berada pada jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melimpahkan penanganan perkara ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Marbau dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Keberhasilan ini patut diapresiasi. Kami memberikan penghargaan kepada Kapolsek Marbau beserta seluruh personel yang telah bekerja cepat dan responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar AKP Hardiyanto.

Menurutnya, informasi dan dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok.

“Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” pungkas AKP Hardiyanto. (M.SUKMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *