JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) menilai munculnya narasi mengenai “percepatan politik” yang beriringan dengan situasi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ketua Umum PP ISMAHI, Ali Hasan, menegaskan bahwa setiap informasi, komunikasi, maupun pernyataan yang mengarah pada dugaan adanya upaya untuk mengganggu atau mengubah proses ketatanegaraan di luar mekanisme konstitusional harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Tetapi ketika muncul narasi tentang ‘percepatan politik’ dan pada saat yang berdekatan terjadi kerusuhan, negara memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terang apakah terdapat hubungan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada agenda tertentu di balik rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Ali Hasan.
Menurut PP ISMAHI, demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, pengrusakan, intimidasi, ataupun tindakan yang bertujuan merusak tatanan konstitusional.
Karena itu, PP ISMAHI meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kerusuhan 27 Agustus 2026, termasuk menelusuri aktor lapangan, pihak yang mengorganisasi, sumber pembiayaan apabila ada, penyebaran informasi atau provokasi, serta kemungkinan adanya aktor intelektual. Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan Biarkan Isu Inkonstitusional Menjadi Rumor Tanpa Kepastian
PP ISMAHI menilai negara tidak boleh membiarkan isu mengenai dugaan tindakan inkonstitusional hanya menjadi bahan perdebatan di media sosial.
Jika narasi tersebut tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan yang kredibel. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya upaya terorganisir untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum pidana, maka aparat harus mengambil langkah hukum secara tegas.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus disuguhi potongan video, narasi anonim, dan tuduhan di media sosial tanpa ada kejelasan hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini,” tegas Ali Hasan.
PP ISMAHI juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan. Jangan sampai proses penyelidikan terhadap dugaan tindakan inkonstitusional justru berubah menjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Setiap orang yang diperiksa harus tetap memperoleh hak-haknya dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
PP ISMAHI Desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Atas situasi tersebut, PP ISMAHI menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius dan transparan kerusuhan 27 Agustus 2026, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kerusuhan.
2. Memeriksa secara objektif narasi “percepatan politik” dan memastikan apakah terdapat hubungan dengan rangkaian peristiwa kerusuhan.
3. Mengungkap aktor intelektual, pengorganisasi, penyandang dana, serta pihak-pihak yang apabila terbukti secara hukum terlibat dalam perencanaan atau pengendalian kerusuhan.
4. Menelusuri jejak digital dan komunikasi yang relevan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum, tanpa melakukan pembungkaman terhadap kritik atau perbedaan pendapat yang sah.
5. Memastikan tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai.
6. Membuka informasi kepada publik secara proporsional mengenai perkembangan penyelidikan, agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi dan disinformasi.
7. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan, pengrusakan, provokasi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
8. Memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum acara pidana, HAM, dan asas praduga tak bersalah.
Ali Hasan menegaskan bahwa PP ISMAHI berdiri pada posisi yang jelas: membela demokrasi, konstitusi, supremasi hukum, dan kebebasan akademik serta kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
“Demokrasi tidak boleh dijadikan pintu masuk bagi kekerasan dan tindakan inkonstitusional. Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam demokrasi. Keduanya harus berjalan dalam koridor konstitusi,” kata Ali Hasan.
PP ISMAHI meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Jika memang ada upaya sistematis untuk mengganggu ketatanegaraan, bongkar secara terang benderang. Jika tidak terbukti, negara juga harus memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terus dibayangi isu dan spekulasi.
“27 Agustus tidak boleh hanya menjadi catatan kerusuhan. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk membuka fakta secara objektif: siapa yang bertanggung jawab, apa motifnya, dan apakah ada agenda yang mengarah pada tindakan inkonstitusional. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor,” tutup Ali Hasan.
Sumber : ALI HASAN
Ketua Umum
Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI)


















