LABUHANBATU, Detik kriminal — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas komunikasi di Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, mencuat dan mengundang perhatian serius. Korban, NIS disebut dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan dan telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut melalui kakaknya kepada pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial DCP disebut sebagai terlapor.
Perkara ini kemudian mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners. Kuasa hukum meminta Satreskrim Polres Labuhanbatu, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut mengingat kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
RF E br Sihombing, kakak korban sekaligus pelapor, mengatakan dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah mendapat informasi pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut RF, dirinya mendapat telepon dari seseorang bernama R Sihombing yang meminta agar ia datang karena adiknya disebut sedang hamil.
Namun karena saat itu hujan, RF mengaku tidak langsung mendatangi rumah adiknya yang berada di lingkungan Sidodadi.
Keesokan harinya, RF kemudian datang ke rumah tersebut dan menemukan NIS sedang tertidur. Ia kemudian membangunkan adiknya dan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat karena NIS memiliki keterbatasan dalam berbicara dan berkomunikasi.
Dalam komunikasi tersebut, menurut RF, NIS menyampaikan bahwa dirinya telah hamil sekitar tujuh bulan.
RF kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kehamilan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui bahasa isyarat, korban disebut menunjuk seorang pria berinisial DCP sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
RF juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan adiknya, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali dan berlangsung di dalam Gereja GSJA yang berada di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
“Kami berusaha memahami apa yang disampaikan adik saya melalui bahasa isyarat. Dari keterangannya, dia menyebut telah mengalami kejadian tersebut,” ujar RF.
Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menilai kasus tersebut membutuhkan penanganan serius karena korban merupakan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
“Kami meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan membutuhkan pendampingan serta perlindungan yang maksimal,” ujar Beriman.
Ia berharap proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara profesional dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhan komunikasi korban agar seluruh keterangan dapat digali secara tepat dan tidak menimbulkan tekanan tambahan.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional dan transparan. Kami akan mendampingi korban dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan perempuan penyandang disabilitas komunikasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak terlapor maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi pembanding atas pemberitaan ini.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)


















