banner 728x250

POLSEK TORGAMBA UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, 2 PELAKU DIAMANKAN

banner 120x600
banner 468x60

Labusel, Detik Kriminal.Id –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan serta Pertolongan Jahat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba.

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban an. MHD Maarif Hafifuddin, 59 tahun, warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kec. Torgamba pada tanggal 05 September 2026.

banner 325x300

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di Jl. El Firdaus Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.

Dalam kejadian tersebut korban kehilangan 2 unit handphone, yakni 1 unit HP merk OPPO dan 1 unit HP merk VIVO.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Dari hasil interogasi korban dan saksi, diketahui salah satu HP korban sudah digadaikan oleh pelaku,” ujar AKP S. Gurusinga, Sabtu 05/09/2026.

*Proses Penangkapan*
Berkat pengembangan di lapangan, pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku pertama an. Dirga, 24 tahun, warga Dusun Cikampak Asahan Desa Aek Batu.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Dirga pada hari Sabtu tanggal 05 September 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu. Dari hasil interogasi, Dirga mengaku perannya hanya membantu menjual hasil curian.

Berdasarkan keterangan Dirga, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial PNS, 25 tahun, warga Dusun Takolu Desa Suria Minang Kec. Kandis Kab. Siak pada hari Sabtu tanggal 05 September 2026 sekira pukul 04.45 WIB di Simpang 4 Desa Aek Batu.

“Dari hasil interogasi, Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban. Setelah berhasil mengambil 2 unit HP, barang tersebut diserahkan kepada DG untuk dijual kepada penadah,” jelas Kanit Reskrim.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk VIVO, dan1 unit Handphone merk OPPO

Kapolsek menyebut motif kedua pelaku melakukan aksinya adalah faktor ekonomi dan Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka PNS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka DG disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan.

“Kami berkomitmen akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torgamba. Berkas perkara ini akan segera kami limpahkan ke JPU,” tutup AKP S. Gurusinga.

Penulis.
( Rahman F. Hsb).

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *