LABUHANBATU, Detik kriminal — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 hektare.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik disebut telah melakukan upaya penjemputan terhadap dua orang terlapor berinisial N.D. dan R.D.S., setelah keduanya disebut mangkir dari panggilan resmi penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah tersebut dilakukan setelah para terlapor dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dianggap sah. Namun, ketika petugas mendatangi kediaman keduanya, N.D. dan R.D.S. disebut sudah tidak berada di tempat.
Keberadaan keduanya hingga kini masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan korban berinisial F.S. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners ke Polres Labuhanbatu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tertanggal 10 Agustus 2026.
Perkara kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim.
Dari informasi yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut berawal ketika N.D. dan R.D.S. diduga meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk keperluan modal usaha dengan menyerahkan jaminan berupa surat tanah seluas kurang lebih 1 hektare.
Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris dan dilengkapi dengan dokumen surat kuasa jual.
Dalam kesepakatan awal, uang tersebut disebut akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, menurut pihak pelapor, hingga waktu yang telah disepakati berlalu bahkan mencapai sekitar satu tahun, uang tersebut belum juga dikembalikan.
Persoalan kemudian berkembang ketika F.S. hendak memproses balik nama sertifikat tanah dengan menggunakan surat kuasa jual yang sebelumnya diterimanya.
Saat proses administrasi dilakukan melalui pihak kelurahan setempat, dokumen tersebut disebut mengalami persoalan. Pihak pelapor mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara dokumen tanah yang dijadikan jaminan dengan data atau dokumen pertanahan yang sebenarnya.
Dari sinilah muncul dugaan adanya penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai, yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam laporan kepada kepolisian.
Kuasa hukum F.S. meminta penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan N.D. dan R.D.S., sekaligus mengungkap secara menyeluruh asal-usul dokumen tanah yang digunakan sebagai jaminan.
“Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik yang telah melakukan upaya penjemputan terhadap para terlapor. Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan pencarian dan menangani perkara ini secara objektif. Menurut kami, persoalannya bukan semata-mata mengenai utang piutang, tetapi juga perlu ditelusuri mengenai keabsahan dokumen tanah yang digunakan sebagai jaminan,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media.
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mengusut apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan dokumen tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tanah yang dipersoalkan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Status terlapor juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Labuhanbatu masih melakukan proses penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan kedua terlapor.
DetikKriminal.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan pembuktian mengenai dugaan penipuan maupun dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi)


















