SIMALUNGUN – Pelayanan publik di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Pangulu Nagori Pematang Simalungun berinisial M, dituding arogan dan mempersulit pengurusan surat rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan 8 unit ruko di kawasan Rambung Merah.
Informasi yang dihimpun, seluruh berkas perizinan dari pihak keluarga dan pengembang diklaim telah lengkap. Namun proses rekomendasi dari nagori disebut tidak kunjung terbit.
Pihak pengembang melalui konsultan mengaku telah dua kali melakukan pengurusan formal ke Kantor Pangulu Nagori Pematang Simalungun, namun tidak bertemu dengan pangulu yang bersangkutan.
Upaya persuasif juga disebut telah dilakukan dengan mendatangi kediaman pangulu sebanyak lima kali, termasuk membuat janji melalui pihak keluarga dan atas arahan Dinas PU. Namun hingga kini rekomendasi tersebut belum diterbitkan. Justru beredar pernyataan bahwa pembangunan tersebut dinilai tidak berkoordinasi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Reaksi Cepat yang diketuai KDM 07 & Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., menyayangkan dugaan penghambatan pelayanan publik tersebut.
Pihaknya menegaskan akan menempuh jalur resmi dengan mengadukan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan petunjuk dan arahan. Selain itu, Tim juga berencana melaporkan dugaan intervensi pihak-pihak terkait ke Denpom dan Propam Polda Sumatera Utara.
Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi terciptanya pelayanan birokrasi yang bersih dan profesional, tegas Briliant.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Reaksi Cepat juga mengagendakan silaturahmi dengan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M., untuk menyampaikan langsung persoalan pelayanan publik di tingkat nagori.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Pematang Simalungun belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan informasi.


















