Subang, Detik kriminal – Maraknya perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan semakin menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua siswa, pasalnya orang tua menitipkan buah hatinya di lembaga pendidikan justru menjadi petaka. Seorang siswa berinisial FAW yang tengah duduk dikelas XII SMA AS – SYIFA Boarding School Wanareja di Subang Jawa Barat menjadi korban kekerasan fisik dari kakak kelasnya yang berakibat cacat pendengaran.
Kejadian dan atau peristiwa tersebut terjadi setidak-tidaknya di bulan Maret 2026, sejak itu orang tua dari FAW telah melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada pihak sekolah yakni melalui Kepala Asrama namun tidak membuahkan hasil bahkan terkesan pihak sekolah lambat merespon.
Pada tanggal 23 Agustus 2026, orang tua FAW memutuskan menggunakan lawyer (Jumli K. Gulo, SH selaku managing partners di Kantor Hukum JKG & Partens Law Office) untuk mengurus kejadian tersebut dengan harapan pihak sekolah memberi informasi dan pertanggungjawaban selaku lembaga pendidikan atas peristiwa yang telah mengakibatkan FAW cacat.
Jumli K. Gulo, SH dalam sambungan whatsapp membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk oleh orang tua FAW untuk mengurus perkara tersebut. “kami sudah komunikasi dan bertemu langsung dengan pihak sekolah AS- SYIFA Boarding School juga telah melakukan pertemuan dengan anak yang terduga pelaku didampingi oleh orang tua masing-masing”, benar bahwa FAW mengalami cacat fisik berupa kehilangan pendengaran sebesar 20% hal ini merupakan hasil pemeriksaan RS spesial THT yaitu RS Proklamasi BSD dan RS Santosa Bandung.
Lebih lanjut Jumli K. Gulo, SH menyampaikan bahwa “Pasal 54 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak mengatur kewajiban satuan pendidikan memberi perlindungan penuh dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Mengulik fakta kekerasan yang terjadi pada siswa yang menjadi korban dugaan perundungan, berdasarkan informasi dari orang tua FAW dan pengakuan korban. “Ini menunjukkan sekolah AS- SYIFA Boarding School gagal menciptakan lingkungan sebagaimana yang seharusnya sehingga sangatlah patut dimintai pertanggungjawaban untuk itu, sehingga saat ini kami sedang berkodinasi dengan Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Subang termasuk melakukan pelaporan dikepolisian setempat dan tentu tidak menutup kemungkinan melakukan upaya gugatan PMH di Pengadilan Negeri Subang atas pengawasan dari internal Yayasan AS-SYIFA AL KHOERIYYAH ” kata dia.


















