banner 728x250

Berawal dari Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial SUGIH alias SUGIK (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

banner 325x300

Penangkapan bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri Presisi sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa SUGIH alias SUGIK diduga kerap menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Kelurahan Negeri Lama.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa terduga pelaku berada di pinggir jalan umum di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.

Saat hendak diamankan, SUGIH alias SUGIK disebut membuang satu bungkus plastik berukuran sedang yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SUGIH mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama EIRI, warga Negeri Lama.

Berbekal keterangan itu, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pria yang disebutkan tersebut. Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi tujuh bungkus plastik klip yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu kaca pirex bekas pakai, serta satu buah mancis berwarna merah. (M.SUKMA)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *