banner 728x250

Polsek Na IX-X Amankan Pria 25 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Kampung Pajak

banner 120x600
banner 468x60

LABURA, Detik kriminal.id – Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial WK alias Wawan Kurniawan (25), warga Rantau Prapat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun 1C, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

banner 325x300

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, termasuk dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1,18 gram dan 0,30 gram.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Na IX-X, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama personel bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga didampingi Kepala Dusun 1C Desa Kampung Pajak, Hendrik Sagala.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama personel Polsek Na IX-X menuju lokasi yang dimaksud dengan disaksikan Kepala Dusun Desa Kampung Pajak,” ujar Gunawan dalam keterangannya.

Setibanya di lokasi, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun 1C, Desa Kampung Pajak, petugas melihat seorang pria yang menurut keterangan kepolisian diduga sedang menunggu transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan WK alias Wawan Kurniawan di lokasi tersebut.

“Setibanya di tempat kejadian perkara, tim melihat seorang pria yang diduga sedang menunggu transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan WK,” kata Kapolsek.

Delapan Jenis Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa bersama WK ke Mapolsek Na IX-X untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

1. Satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
2. Satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,30 gram.
3. Satu bungkus plastik klip bekas kosong.
4. Satu buah alat isap sabu atau bong.
5. Satu buah kaca pirek yang disebut berisi sabu.
6. Lima buah pipet yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
7. Satu buah mancis.
8. Satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna hitam.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan WK dalam perkara narkotika tersebut.

Namun, berat bruto barang bukti yang disebutkan dalam keterangan awal masih perlu dibedakan dari berat bersih. Kepastian jenis dan berat bersih narkotika perlu mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium serta dokumen resmi penyidik.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Setelah penangkapan, WK beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut diperlukan guna mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang sedang diselidiki.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai hasil tes urine, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti, maupun status hukum lanjutan WK. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk melengkapi pemberitaan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X.

Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Meski demikian, WK tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidananya harus ditentukan berdasarkan proses hukum serta alat bukti yang sah.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *