banner 728x250

Ketum RPA Indonesia Jeannie Latumahina Desak Kasus Kematian Anak Difabel di Surabaya Diusut Tuntas, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,Detik kriminal – 19 Oktober 2026. Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), anak penyandang Down syndrome dan Cerebral Palsy (CP) di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Jeannie menegaskan bahwa peristiwa tragis ini harus diusut tuntas dan menjadi peringatan serius bagi setiap orang tua tentang pentingnya mendidik serta mengawasi anak.

Berdasarkan kronologi yang diberitakan media, ibu korban, Nurul Fadilah, menemukan Zulkarnain terjatuh dari kursi rodanya dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tubuh membiru. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia. Keluarga menyebut menemukan tali sepatu yang melilit leher korban. Informasi mengenai hasil autopsi juga menyebutkan adanya dugaan bekas jeratan pada leher serta cairan sabun colek di mulut dan lambung korban.

banner 325x300

Rekaman CCTV yang diperiksa ayah korban, Selaras Abdul, memperlihatkan dua anak tetangga berinisial K (10) dan F (8) keluar-masuk di sekitar rumah korban pada pukul 08.15–08.47 WIB. Dugaan keterlibatan kedua anak tersebut kini menjadi bagian dari penanganan kepolisian. Jeannie mendesak agar penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap fakta serta memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban.

Jeannie menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab mendasar untuk mendidik, membimbing, dan mengawasi anak agar tumbuh dengan empati serta menghormati keselamatan dan hak orang lain. Apabila anak diduga melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, orang tua tidak boleh bersikap lepas tangan. RPA Indonesia mendorong penguatan aturan mengenai tanggung jawab dan pembinaan orang tua, termasuk mekanisme pertanggungjawaban yang proporsional apabila terbukti terdapat kelalaian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain keluarga, sekolah juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak melalui pendidikan budi pekerti, empati, toleransi, serta penghormatan terhadap perbedaan. Anak-anak harus diajarkan bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. Jeannie menegaskan bahwa pendidikan antiperundungan harus dimulai sejak dini dan dilakukan secara berkesinambungan oleh keluarga dan sekolah agar anak memahami pentingnya menghargai sesama, tidak melakukan kekerasan, serta berani mencegah tindakan perundungan di lingkungannya.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Karena itu, kasus ini harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan.

“Keadilan bagi Zulkarnain harus diperjuangkan. Anak penyandang disabilitas berhak hidup aman, bermartabat, dan terlindungi. Orang tua tidak boleh mengabaikan tanggung jawab mendidik anak, sementara sekolah harus menanamkan nilai antikekerasan dan penghormatan terhadap anak berkebutuhan khusus. Negara juga harus hadir memastikan setiap dugaan kekerasan diungkap secara tuntas. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang dan merenggut nyawa anak yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri,” tegas Jeannie Latumahina.

RPA Indonesia mendorong pengungkapan kasus ini secara tuntas serta penguatan tanggung jawab keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk generasi yang berempati, menghormati sesama, dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Amatd.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *