MEDAN, Detik kriminal.co.id – Hari ini kita melihat sendiri bagaimana pemerintah alergi terhadap kritik.
Spanduk adalah media paling normal dan konstitusional untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas. Greenpeace Indonesia dan DPD PDI Sumut melihat peluang itu, memasang spanduk di titik-titik vital agar menjadi perhatian publik dan berharap pemerintah berbenah. Namun yang kami terima justru pencopotan.
Ada benang merah yang sangat jelas dan berbahaya antara pencopotan spanduk milik Greenpeace Indonesia dan pencopotan spanduk aspirasi milik DPD PDI Sumut.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah korelasi dan pola yang sama: Represi Simbolik.
KESAMAAN OBJEK: Keduanya Adalah Kritik.
Spanduk Greenpeace Indonesia mengkritik kebijakan lingkungan hidup pemerintah. Spanduk DPD PDI Sumut mengkritik kinerja aparat penegak hukum, yakni Kapolrestabes Medan dan Kapolres Tapteng. Dua-duanya adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945.
KESAMAAN POLA: Kritik Tidak Dijawab Dengan Jawaban, Tapi Dengan Pencopotan.
Anehnya, negara hari ini sangat cepat ketika berhadapan dengan kain spanduk. Greenpeace pasang spanduk, dicopot. Kami pasang spanduk Evaluasi Kapolrestabes Medan di 10 titik Kota Medan, mereka punya energi lebih untuk mencopotnya.
Namun negara sangat lambat ketika berhadapan dengan masalah besar yang butuh kehadiran pemerintah. Kapolrestabes Medan sangat lambat menangani narkoba, begal, dan tawuran yang terjadi setiap minggu di Kota Medan.
Ini ironi: Cepat copot spanduk, lambat copot pelaku kejahatan.
KESAMAAN MAKNA: Negara Alergi Kritik.
Saya melihat ada gejala bahwa kekuasaan hari ini alergi terhadap kritik visual. Spanduk dianggap ancaman. Padahal dalam negara demokrasi, spanduk adalah termometer kesehatan demokrasi.
Jika Greenpeace yang organisasi internasional saja bisa dibungkam spanduknya, apalagi kami organisasi kepemudaan di daerah? Jika ini dibiarkan, besok tidak ada lagi ruang aman bagi rakyat untuk bersuara.
Oleh karena itu, saya Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menyatakan sikap:
Pertama, Kami dari DPD PDI Sumut menyatakan solidaritas penuh terhadap Greenpeace Indonesia. Pembungkaman terhadap satu kelompok adalah pembungkaman terhadap semua.
Kedua, Pencopotan spanduk tidak akan pernah mencopot semangat perlawanan kami. Justru ini membuktikan bahwa aksi Gruduk Polda Jilid II kami tepat sasaran dan membuat mereka yang kami kritik menjadi tidak nyaman.
Ketiga,Kami mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI untuk mencatat pola pembungkaman ruang ekspresi ini sebagai catatan buruk demokrasi.
Jangan ajari kami untuk diam. Karena ketika spanduk Greenpeace dan spanduk Pemuda Demokrasi dicopot, yang sesungguhnya dicopot adalah hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan.
Demokrasi tidak mati di ruang sidang, tapi mati di tiang-tiang tempat spanduk rakyat diturunkan secara paksa.
Medan, 21 Oktober 2026
Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia
Provinsi Sumatera Utara


















