CIREBON — CV Multi Hasanah Teknologi meminta kepastian penyelesaian pembayaran proyek pengadaan dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) kepada PT Oleno Garment International. Perselisihan terkait sisa tagihan sebesar Rp120.545.500 tersebut kini memasuki tahap somasi setelah upaya komunikasi dan musyawarah yang dilakukan kedua pihak belum menghasilkan penyelesaian menurut keterangan pihak CV Multi Hasanah.
Melalui kuasa hukumnya, Yunasril Yuzar, S.H., dan Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia, S.H., S.E., M.M., M.B.A., C.Md., CV Multi Hasanah telah menyampaikan Somasi I tertanggal 19 Oktober 2026 kepada direksi PT Oleno Garment International.
Somasi tersebut berkaitan dengan kontrak penjualan dan pemasangan CCTV Nomor 088/DOC-MHT/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp241.091.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam kontrak itu, pembayaran disepakati melalui dua tahap, yakni uang muka sebesar 50 persen sebelum pengiriman barang dan pelunasan 50 persen setelah pekerjaan instalasi selesai.
Berdasarkan dokumen somasi, PT Oleno Garment International telah membayar uang muka sebesar Rp120.545.500 pada 19 Agustus 2026. CV Multi Hasanah menyatakan pekerjaan instalasi CCTV di seluruh gedung telah diselesaikan pada 12 September 2026.
Atas dasar tersebut, pihak CV Multi Hasanah menilai sisa pembayaran telah dapat ditagihkan sesuai kesepakatan. Namun, pelunasan tersebut disebut belum dilakukan oleh pihak perusahaan pemesan.
Perbedaan Persepsi Perlu Diselesaikan Secara Terukur
Perselisihan kedua perusahaan turut menyangkut perbedaan penilaian atas penyelesaian pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi produk yang dipasang.
Dalam dokumen somasi, kuasa hukum CV Multi Hasanah menyebut PT Oleno Garment International menyampaikan keberatan karena pekerjaan dinilai belum selesai dan produk CCTV dianggap belum memenuhi kebutuhan perusahaan.
Menurut kronologi yang disampaikan CV Multi Hasanah, pihak PT Oleno Garment International meminta demonstrasi menggunakan produk dengan spesifikasi berbeda pada 24 September 2026.
CV Multi Hasanah menyatakan telah memenuhi undangan musyawarah pada 15–16 Oktober 2026, memberikan demonstrasi, dan menawarkan alternatif produk maupun penawaran pekerjaan baru. Meski demikian, pihaknya menyebut belum ada kesepakatan yang menyelesaikan tagihan dari kontrak sebelumnya.
Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan bersama terhadap hasil pemasangan, spesifikasi barang, dan ketentuan penerimaan pekerjaan dapat menjadi salah satu cara untuk memperjelas duduk perkara.
Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya kewajiban kontraktual tetap harus didasarkan pada isi perjanjian, bukti teknis, serta keterangan kedua belah pihak.
Yunasril Yuzar: Gugatan Perdata Opsi Terakhir
Kuasa hukum CV Multi Hasanah, Yunasril Yuzar, mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara profesional melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Somasi yang dilayangkan meminta PT Oleno Garment International melunasi sisa tagihan Rp120.545.500 paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima, dengan mengacu pada ketentuan pembayaran dalam kontrak.
Apabila terdapat keberatan terhadap hasil pekerjaan, spesifikasi, atau fungsi CCTV, pihak perusahaan pemesan diminta menyampaikannya secara tertulis, terperinci, dan disertai bukti teknis serta dasar kontraktual.
“Proses pengadilan merupakan upaya hukum yang akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya ditempuh,” kata Yunasril dalam keterangannya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa jalur litigasi belum dinyatakan sebagai keputusan final. Pihak CV Multi Hasanah masih membuka peluang penyelesaian melalui dialog dan klarifikasi.
Audiensi DPRD dan Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia menyampaikan bahwa audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon menjadi langkah awal yang direncanakan pihaknya untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Yuyun, audiensi diharapkan dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi dan mendorong perhatian terhadap pembinaan industri, kemitraan usaha, serta perlindungan UMKM sesuai kewenangan lembaga terkait.
“Audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon merupakan langkah pertama dalam upaya penyelesaian persoalan CV Multi Hasanah Teknologi dengan PT Oleno Garment International,” ujar Yuyun.
Selain itu, Yunasril menyebut pihaknya mempertimbangkan penyampaian pengaduan atau permohonan fasilitasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Perindustrian.
Langkah tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memperoleh klarifikasi dan penelaahan apabila terdapat persoalan yang relevan dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa pelaporan kepada kepolisian atau instansi imigrasi hanya akan dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung fakta dan bukti memadai. Sengketa pembayaran kontrak sendiri perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana maupun pelanggaran pada bidang hukum lainnya.
Mengedepankan Iktikad Baik dan Kepastian Hukum
Dalam somasi, kuasa hukum CV Multi Hasanah merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang antara lain mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah dan kewajiban melaksanakannya dengan iktikad baik.
Pihak CV Multi Hasanah juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya, terutama prinsip kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, isi kontrak, dan ketentuan yang relevan. Perselisihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran persaingan usaha ataupun tindak pidana.
CV Multi Hasanah menyatakan tetap membuka ruang bagi PT Oleno Garment International untuk memberikan penjelasan tertulis, mengajukan bukti keberatan, atau menyepakati mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi dan tuntutan pembayaran bersumber dari keterangan CV Multi Hasanah serta dokumen somasi yang disampaikan pihaknya. Penjelasan PT Oleno Garment International mengenai status pembayaran, penerimaan pekerjaan, dan keberatan atas spesifikasi produk masih diperlukan agar pemberitaan mencerminkan keterangan kedua belah pihak.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Oleno Garment International. Penyelesaian akhir sengketa akan bergantung pada bukti pelaksanaan pekerjaan, ketentuan kontrak, serta hasil klarifikasi kedua pihak.


















