banner 728x250

Dalam Sepekan Polsek Torgamba Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lagi Buron

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dan mengamankan dua tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Senin (10/11/2025).

banner 325x300

Kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Korban bernama Soman (77) kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan nomor polisi BK 2563 ZU saat sedang mencari berondolan sawit di kebun kelapa sawit.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Bambang Purwanto bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku FM (lk/22 tahun) di kediamannya di Dusun Cikampak Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX milik korban.

Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Afd III Blok M Kebun Sei Kebara.
Korban, Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.

Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku D alias M (lk/22 tahun), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Revo BK 3685 YAS, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara dua pelaku lainnya, PT dan MS, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor.

“Parkirkan kendaraan di tempat yang ramai dan gunakan kunci ganda. Bila melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan”.tegas Kapolsek.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *