banner 728x250

Ahidar 32 Tahun Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Muara Enim

banner 120x600
banner 468x60

Detik Kriminal || Muara Enim, Sumsel, Rabu, 03 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Tersangka yang diketahui Ahidar Bin Cik Nawi, usia 32 tahun, ditangkap di kediamannya setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.28 gr (empat koma dua delapan gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaleng rokok berbentuk Dji Sam Soe, 1 (satu) Buah Tas selempang warna Coklat, 1 (satu) unit Timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk ITEL S25 Ultra warna meteor Titanium.

banner 325x300

Penangkapan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah TKP tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana Narkotika, lalu pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan kelokasi tersebut diatas, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri tersangka.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 04.00 WIB pihak Kepolisian langsung mendatangi TKP tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *