Menu

Mode Gelap
 

Berita Kegiatan Polri

Kortastipidkor Polri Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan PT MIF

badge-check


					Kortastipidkor Polri Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan PT MIF Perbesar

Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012 hingga 2016. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13.

“Awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.

Dalam rangka mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi. Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Groundbreaking TK Kemala Bhayangkari 54 Serpong, Dukung Pendidikan Anak Sejak Dini

27 Maret 2026 - 05:40 WIB

Penerimaan Polri 2026 di Polres Labuhanbatu Selatan Disambut Antusias, 65 Pendaftar Ikuti Tahap Awal

27 Maret 2026 - 05:07 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel KRYD Pasca Ops Ketupat Jaya 2026, 2.470 Personel Disiagakan

26 Maret 2026 - 11:41 WIB

Bagian Psikologi Polda Metro Jaya Melaksanakan Pendampingan Psikosisosial Personel POSPAM OPS Ketupat Tahun 2026

26 Maret 2026 - 11:39 WIB

Pelayanan Samsat Kota Bekasi Dipuji, Papan Informasi dan Petugas Dinilai Membantu

26 Maret 2026 - 09:41 WIB

Trending di Berita Kegiatan Polri