Menu

Mode Gelap
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital GMNI Tapanuli Utara dan Rektor IAKN Tarutung Perkuat Sinergi Pengembangan Mahasiswa dan Transformasi Kampus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek PTI APBD 2024 Tebing Tinggi, Tim Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti yang Sah, Bukan Asumsi Halal dan Thayyib: Fondasi Membangun Generasi Emas Indonesia 2045

Organisasi

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi

badge-check

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi Perbesar

Jakarta, Detik kriminal – Fahira Idris sebagai Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pernyataannya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap negarawan yang konsisten menjaga marwah institusi Polri sesuai dengan amanat reformasi dan kerangka hukum nasional.

Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menegaskan bahwa secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca-reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.

“Secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” tegas Fahira Idris di Markas Komando Bang Japar.

Sementara itu, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menambahkan bahwa Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kemudian, implementasi penegakan hukum yang disiplin, adil, dan berkeadilan menjadi prioritas utama dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Serta, penguatan peran Polri dalam demokrasi hukum tercermin melalui pelayanan publik yang semakin humanis, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Fahira Idris yang juga Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Polri juga dinilai aktif dan profesional dalam mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara serta wilayah Bencana lainnya di Indonesia, memastikan warga terselamatkan, terbantu dalam aspek tempat tinggal, makanan, dan kesehatan.

Lebih jauh, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menilai bahwa penegasan Kapolri merupakan bentuk konsistensi terhadap semangat reformasi 1998 yang ingin mengakhiri praktik dwifungsi ABRI, di mana dahulu fungsi pertahanan dan keamanan bercampur dalam satu struktur militeristik. Reformasi justru menghendaki Polri menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan fokus pada pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

Oleh karena itu, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menolak segala bentuk wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian, karena langkah tersebut bertentangan dengan: Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta Prinsip negara hukum demokratis berbasis supremasi sipil.

Transformasi budaya hukum ini, lanjutnya, tak hanya akan memperkuat kapasitas internal institusi, tetapi juga secara langsung berkontribusi dalam mendukung visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran. Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar mengaku optimis bahwa institusi Polri akan mengalami transformasi di 2026. Dan memberikan dukungan maksimal dalam mewujudkan agenda Asta Cita Pemerintah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GMNI Tapanuli Utara dan Rektor IAKN Tarutung Perkuat Sinergi Pengembangan Mahasiswa dan Transformasi Kampus

8 Juli 2026 - 14:11 WIB

Ketua PWDPI Jakarta Mayuli: Dampingi Masyarakat Kalteng Audiensi ke Komisi XII, Hentikan Kerusakan Lingkungan dan Kriminalisasi Warga

7 Juli 2026 - 14:53 WIB

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

7 Juli 2026 - 09:11 WIB

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas.

6 Juli 2026 - 14:37 WIB

Gus Kikin dan Harapan Kepemimpinan PBNU yang Teduh, Moderat, dan Keberanian Kembali ke Khittah

5 Juli 2026 - 14:46 WIB

Trending di Organisasi