DEPOK, Detik Kriminal – 1 Pebruari 2026.Diduga praktik penyelewengan bahan bakar’ minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU Pertamina bernomer 34126.02 yang berada di jalan raya Lenteng agung kecamatan Jagakarsa kota jakarta selatan SPBU 34.126.02.
Diduga sengaja melayani penjualan kepada para pemain BBM jenis pertalite subsidi yang menggunakan kendaraan roda (dua) motor jenis Thunder yang terlihat begitu bebas nya keluar masuk mengisi pertalite dan sungguh diluar dugaan para pengepul BBM bersubsidi jenis pertalite justru menampungnya di samping SPBU tersebut dengan bebas dan leluasanya.

Modus para pemain BBM bersubsidi dengan mengisi di SPBU laku keluar tak jauh dr SPBU hanya beberapa meter saja Mereka menyedot BBM dari tangki ke jerigen ukuran sekitar 30 literan.
Berdasarkan dokumentasi dilapangan Tiem investigasi terlihat aktipitas pembelian pertalite dalam jumlah tidak wajar menggunakan roda dua motor jenis thunder awak media pada saat melakukan tugas kontrol sosial nya pada malam itu melihat ada mencurigakan hanya selang beberapa menit motor Thunder bulak balik keluar masuk mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite ketika di pantau aktipitas nya ternyata benar mereka sedang ngepul minyak pertalite dan kami memantau mereka pemain hanya beberapa meter saja dari SPBU dengn cara menyedot pake selang ke dalam jerigen Dengan bebas dan terlihat santai percis di pinggir jalan raya samping SPBU.
Praktik tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan berulang ulang tanpa ada nya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU padahal jenis pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukan bukan untuk ditimbun atau diperjual belikan kembali demi oleh pihak tertentu demi meraih keuntungan secara pribadi.
Dalam hal ini jelas kegiatan ini sangatlah merugikan masyarakat umum khususnya masyarakat kecil dan juga merugikan negara aneh nya para pemain dengan kegiatan tersebut begitu bebas sementara dati pihak aparat kepolisian setempat seolah tidak ad perhatian bahkan seolah tutup mata dan seolah ada pembiaran ada apakah dengan aparat kepolisian setempat.
Praktik penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum.hal ini diatur dalam.
Ancaman hukum dan dasar undang-undang.
Undang undang no (22 Tahun 2001 tentang tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan UU. Nomor (11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55. UU migas
Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan.
Pidana penjara paling lama (6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain itu pengelola SPBU yang terbukti terlibat atau lalai dalam pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis pembekuan penyaluran BBM bersubsidi hingga pencabutan izin operasional SPBU oleh Pertamina. (Sun jersy)













