Tinggi Raja, Desa Padang Sari – Asahan – Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2026 di areal lahan eks HGU PT BSP Asahan seluas ±366 hektar yang termasuk dalam wilayah HGU Kuala Piasa Estate di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali memunculkan ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Pada hari tersebut, rombongan yang disebut dibawa oleh pihak PT BSP Asahan mendatangi lokasi lahan dengan tujuan melakukan panen atas tanaman yang menurut pihak perusahaan merupakan tanaman yang ditanam sebelum berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU).

Lahan tersebut saat ini diduduki oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris dari Barita Radja Manurung dan Taeng Matoelang Manurung. Masyarakat menghadang kegiatan panen dan meminta agar buah sawit yang telah dipanen tidak dikeluarkan dari lokasi sebelum ada kepastian hukum mengenai dasar PT BSP Asahan melakukan panen di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir tersebut. Perdebatan panjang pun terjadi antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat di lokasi tanpa adanya keputusan yang tegas saat itu.
Masyarakat menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, apabila HGU berakhir maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Fakta yang diketahui masyarakat menunjukkan bahwa HGU PT BSP Asahan telah berakhir, termasuk wilayah ±366 hektar tersebut, dan sampai hari ini diduga belum ada keputusan administratif lanjutan dari ATR/BPN.
Walaupun tanaman ditanam sebelum HGU berakhir, tidak terdapat ketentuan hukum yang memberikan hak tanpa batas waktu kepada bekas pemegang HGU untuk terus menguasai dan memanen hasil dari tanah negara setelah haknya berakhir. Masa transisi dalam praktik administrasi pertanahan bersifat terbatas dan wajar, bukan berlangsung hingga bertahun-tahun. Dengan telah berlalunya waktu yang diduga hampir empat tahun, masyarakat menilai bahwa dasar hukum pemanenan tersebut patut dipertanyakan.
Dalam situasi di lapangan, masyarakat juga mengamati adanya komunikasi melalui telepon oleh salah satu petinggi karyawan PT BSP Asahan yang diduga selalu membawa nama Kabag Ops Polres Asahan. Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, masyarakat menyatakan bahwa setiap bertemu karyawan PT BSP Asahan, nama Kabag Ops Polres Asahan kerap disebut-sebut. Dalam momen tersebut terdengar penyampaian kepada Kapolsek Prapat Janji dengan kalimat, “Pak Kapolsek, dari Kabag Ops.” Tidak lama setelah komunikasi tersebut, Kapolsek Prapat Janji meminta agar perwakilan masyarakat hadir ke Polres Asahan untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
Perwakilan masyarakat yang terdiri dari penasihat masyarakat, kuasa hukum, perwakilan warga, serta perwakilan pers kemudian mendatangi Polres Asahan dan diterima oleh Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan, serta Kasat Intel Polres Asahan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian meminta agar buah sawit yang telah dipanen dapat dikeluarkan dari lokasi. Namun masyarakat melalui kuasa hukumnya, Akhmat Saipul Sirait, SH, bersama penasihat masyarakat Azri Lubis, tetap mempertanyakan dasar hukum pengeluaran hasil panen dari lahan yang status HGU-nya telah berakhir.
Dengan semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihak Polres Asahan melalui Kasat Reskrim meminta agar masyarakat tetap tenang sembari menunggu proses lebih lanjut, baik dari pihak PT BSP maupun dari pihak masyarakat, serta agar buah yang sempat dipanen tetap dikeluarkan demi terciptanya kondusivitas.
Setelah melalui diskusi, dicapai kesepakatan bahwa buah sawit yang telah sempat dipanen dapat dikeluarkan dengan pengawasan aparat melalui Polsek Prapat Janji. Ke depan, tidak ada lagi kegiatan dari pihak PT BSP Asahan di lahan eks HGU 366 hektar sampai mediasi di pemerintahan daerah kabupaten Asahan.
Dimana dalam diskusi tersebut akan dilakukan mediasi resmi di Pemerintah Kabupaten Asahan yang digagas oleh Polres Asahan. Selain itu, masyarakat Desa Padang Sari membuka kembali portal akses jalan yang sebelumnya mereka bangun,begitu juga perusahaan harus membuka portal akses jalan kelahan eks HGU 366 hektar y dibangun oleh perusahaan,secara bersama-sama sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi tetap kondusif.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat juga meminta penegasan dan keterbukaan secara menyeluruh mengenai status hukum lahan eks HGU PT BSP Asahan secara keseluruhan, khususnya pada areal HGU Kuala Piasa Estate di Desa Padang Sari seluas ±366 hektar.
Masyarakat meminta agar ATR/BPN Kabupaten Asahan secara resmi menjelaskan status terkini tanah eks HGU tersebut atau bentuk hak lain yang telah diterbitkan, sehingga masyarakat memahami dasar hukum legitimasi atas setiap aktivitas pengelolaan di atas lahan tersebut oleh PT BSP Asahan.
Demikian pula sebagai masyarakat yang memiliki alas hak berupa SKT tahun 1934, masyarakat Desa Padang Sari telah memohonkan kepada ATR/BPN agar tanah 366 hektat tersebut dikembalikan kepada mereka, dan meminta kejelasan mengenai proses administrasi yang sedang berjalan.
Masyarakat menegaskan bahwa sikap menghadang bukanlah tindakan anarkis, melainkan bentuk tuntutan atas kepastian hukum. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, sehingga tanah eks HGU yang telah lama berakhir seharusnya ditetapkan statusnya secara jelas oleh negara dan tidak dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang aktif.
Apabila terdapat penguasaan atau pengambilan hasil tanpa dasar administratif yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, terlebih bagi masyarakat yang memiliki alas hak dan ini dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Rilis ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menuduh pihak mana pun. Masyarakat Desa Padang Sari berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dan ATR/BPN segera memberikan kepastian hukum atas status lahan eks HGU PT BSP Asahan, khususnya areal HGU Kuala Piasa Estate Desa Padang Sari(dahulunya butrea piasa ulu) seluas ±366 hektar.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan mediasi resmi yang tidak mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi konflik agraria yang berlarut-larut di kemudian hari.
Tim/Red













