PEMATANGSIANTAR, Detik kriminal – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar memberikan sorotan tajam dan mengecam keras dugaan skandal pengadaan aset oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. GMNI menilai rentetan pembelian aset, mulai dari eks Rumah Singgah Covid-19 senilai 14,5 miliar hingga pembelian lahan milik pribadi Ketua DPRD senilai 3 miliar, merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap uang rakyat.
Dalam ajaran Marhaenisme yang diwariskan oleh Soekarno, negara harus berdiri di atas kepentingan kaum marhaen—rakyat kecil yang hidup dari keringatnya sendiri. Setiap rupiah APBD berasal dari pajak dan kerja rakyat. Maka membelanjakannya harus dengan kesadaran ideologis: apakah keputusan itu benar-benar untuk rakyat, atau justru memperkuat lingkar kekuasaan?

Ronald Panjaitan, Ketua GMNI Pematangsiantar menegaskan bahwa transaski-transaksi ini tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga diduga kuat menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kamis,20/2/2026.
Pertama, Kami menemukan indikasi kuat bahwa tim appraisal (penilai) dipilih secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang atau prosedur yang seharusnya. Penunjukan sepihak ini diduga sengaja dilakukan untuk mengatur nilai aset agar sesuai dengan keinginan oknum tertentu demi melancarkan kejahatan pengadaan aset tersebut.
Kedua, Kami menduga terjadinya mark-Up dan kebohongan Publik Eks Rumah Singgah Covid-19 GMNI menyoroti kejanggalan pembelian dua objek tanah di Jalan SM Raja senilai total Rp14,5 miliar. Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas PRKP, Risfani Saragih, yang menyatakan kantor lama tidak layak huni agar anggaran pengadaan aset baru cair. Namun faktanya, kantor lama tersebut justru masih digunakan oleh Dinas Damkar, yang membuktikan adanya dugaan keterangan palsu demi meloloskan proyek.
“Ini adalah persekongkolan jahat. Bagaimana mungkin gedung yang dinyatakan tidak layak pakai justru diberikan ke dinas lain? Kami mencium aroma mark-up harga yang melampaui NJOP dan penggunaan jasa penilai (KJPP) yang tidak transparan,” tegas Ronald Panjaitan.
Ketiga, kami menduga terjadinya kepentingan Pemko dalam pembeliaan Aset Ketua DPRD GMNI juga mengecam keras pembelian aset milik pribadi Ketua DPRD Pematangsiantar, oleh Pemko Siantar senilai lebih dari Rp3 miliar. Transaksi ini dinilai sebagai puncak rusaknya fungsi pengawasan legislatif di Kota Pematangsiantar.
“Secara etika, ini sangat merusak moril dan menyalahi aturan. Ketua DPRD yang seharusnya mengawasi anggaran justru menjadi ‘penjual’ aset kepada pemerintah yang dia awasi. Ini adalah konflik kepentingan yang sangat telanjang. Bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan objektif jika ada transaksi bisnis antara eksekutif dan pimpinan legislatif?” tambahnya.
Oleh karena itu kami meminta KPK jangan hanya diam. Segera panggil dan periksa Walikota, Sekda, dan Ketua DPRD, serta pihak-pihak terkait dalam pusaran pengadaan aset ini. Jangan biarkan uang rakyat Siantar disalahgunakan hanya untuk memperkaya segelintir pejabat melalui modus pengadaan tanah,” Tegasnya
Tuntutan GMNI Pematangsiantar:
1. Mendesak transparansi penentuan harga (appraisal) oleh KJPP sebagai pihak ketiga yang memeriksa pengadaan pada kedua proyek lahan tersebut.
2. Meminta Walikota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pembelian lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 dan Rumah milik Ketua DPRD di tengah upaya efisiensi anggaran.
3. Mendesak aparat penegak hukum dan KPK RI untuk segera melakukan investigasi terhadap seluruh proses pengadaan aset Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2024-2025.
Selain itu, GMNI Pematangsiantar juga meminta kepada Pansus DPRD Kota Pematangsiantar agar serius bekerja dalam melihat persoalan yang terjadi saat ini.
“GMNI Pematangsiantar menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar angka transaksi. Yang dipertaruhkan adalah marwah lembaga dan kepercayaan rakyat. Jika negara membeli hak terbatas tanpa perhitungan jelas, itu kelalaian. Jika pengawas memiliki kepentingan terhadap objek yang diawasi, itu persoalan etik. Jika prosedur dijadikan tameng moral, itu kemunduran demokrasi” Tegas Ronald Panjaitan
Diakhir, GMNI Pematangsiantar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada transparansi dalam waktu dekat, GMNI akan menempuh jalur hukum demi menyelamatkan marwah Kota Pematangsiantar dari praktik KKN.













