Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Dugaan Pelanggaran di PT BSP Asahan Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp5,45 Miliar

badge-check


					Dugaan Pelanggaran di PT BSP Asahan Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp5,45 Miliar Perbesar

Asahan, Detik kriminal – Aroma dugaan praktik penyelewengan dalam aktivitas penebangan kebun karet di wilayah Kisaran Barat, Sei Renggas, Kabupaten Asahan, semakin menguat. Fakta yang memperberat persoalan ini adalah informasi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan telah berakhir pada 30 April 2022. Jika benar tidak terdapat perpanjangan atau pembaruan resmi setelah tanggal tersebut, maka sejak 1 Mei 2022 tanah dimaksud secara hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dengan demikian, setiap aktivitas pengusahaan di atasnya, termasuk penebangan dan penjualan kayu karet, wajib memiliki dasar hak baru yang sah.

Namun di lapangan, aktivitas penebangan diduga tetap berlangsung. Penelusuran tim investigasi menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan serius. Di lokasi tidak tampak plang resmi yang mencantumkan nomor registrasi kegiatan penebangan maupun keterangan legalitas lainnya. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ditemukan, begitu pula dokumen resmi pengangkutan kayu seperti Delivery Order (DO). Armada pengangkut kayu karet terpantau membawa muatan tanpa kelengkapan dokumen yang dapat diverifikasi secara terbuka, dan batang kayu tidak terlihat memiliki tanda registrasi sebagaimana lazim diwajibkan dalam tata kelola hasil kayu.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas penebangan dilakukan dengan tingkat transparansi yang minim dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Apalagi jika kegiatan tersebut berlangsung dengan HGU berakhir, maka persoalan tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi pajak, melainkan juga menyentuh aspek legalitas penguasaan tanah negara. Tanpa adanya Surat Keputusan perpanjangan atau pembaruan HGU, dasar hukum pengusahaan lahan tersebut menjadi tanda tanya besar.

Dari sisi potensi kerugian negara, perhitungan konservatif menunjukkan angka yang tidak kecil. Dengan asumsi luas tebangan sekitar 100 hektare, volume produksi 80 hingga 120 meter kubik per hektare, serta harga jual kayu karet antara Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta per meter kubik, maka nilai bruto kayu diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar hingga Rp16,8 miliar. Dari nilai tersebut, potensi kewajiban PNBP diperkirakan berkisar antara Rp1,2 miliar hingga Rp3,6 miliar, sementara PPN 11 persen diperkirakan antara Rp792 juta hingga Rp1,848 miliar. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari PNBP dan PPN diperkirakan mencapai Rp1,99 miliar hingga Rp5,45 miliar, dengan estimasi tengah sekitar Rp3,57 miliar. Angka ini belum termasuk kemungkinan kehilangan retribusi daerah

Apabila terbukti terdapat pemanfaatan tanah negara tanpa hak yang sah serta perolehan keuntungan ekonomi yang merugikan keuangan negara, maka persoalan ini dapat dikaji dalam perspektif tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya apabila ditemukan unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Selain itu, jika terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki otoritas, maka dimensi hukumnya menjadi semakin serius.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:

.apakah terdapat perpanjangan resmi HGU setelah 30 April 2022, atas dasar hukum apa aktivitas penebangan dilakukan,

.apakah seluruh hasil produksi telah dilaporkan dan dikenai kewajiban PNBP serta PPN, dan siapa yang memberikan izin operasional pasca berakhirnya HGU.

.Transparansi atas dokumen-dokumen tersebut menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan kerugian negara.

Sebagai entitas usaha yang tunduk pada hukum nasional, PT BSP Asahan seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status HGU, dokumen produksi dan pengangkutan kayu, serta bukti pembayaran kewajiban kepada negara.

Sesuai prinsip jurnalisme berimbang dan ketentuan Undang-Undang Pers, redaksi secara terbuka memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada manajemen PT BSP Asahan untuk menyampaikan penjelasan resmi atas informasi dan dugaan yang berkembang. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim/Red

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Kasus Andrie Yunus Tak Semudah Membongkar Film Dewasa? PMKRI Padang Desak Polri Transparan dan Ungkap Aktor Intelektual

16 Maret 2026 - 16:18 WIB

Konflik Seleksi Perangkat Desa Purwasaba: Kades Hoho dan LSM Harimau Bersitegang, Posbakumdes Tawarkan Mediasi

16 Maret 2026 - 14:54 WIB

Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan

16 Maret 2026 - 03:44 WIB

Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

15 Maret 2026 - 04:44 WIB

Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan

14 Maret 2026 - 06:20 WIB

Trending di Berita Kasus