Menu

Mode Gelap
 

News

PERNYATAAN TEGAS DAN BANTAHAN RESMI

badge-check


					PERNYATAAN TEGAS DAN BANTAHAN RESMI Perbesar

Atas Tuduhan PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk

Asahan, 27 Februari 2026

Menanggapi pernyataan dan pemberitaan yang memuat tuduhan dari PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP Tbk) terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pengeroyokan, serta penganiayaan hewan di wilayah Divisi II Kuala Piasa Estate, kami selaku perwakilan/kuasa hukum masyarakat menyampaikan pernyataan tegas dan bantahan resmi sebagai berikut:

1. Tuduhan “Pencurian” Merupakan Klaim Sepihak dan Prematur

Kami menolak keras narasi yang menyebut masyarakat sebagai pelaku pencurian.
Tuduhan tersebut dibangun atas asumsi sepihak bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada dalam penguasaan sah perusahaan. Faktanya, status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir dan hingga saat ini masih menjadi persoalan administratif serta hukum yang belum memperoleh kepastian final.

Dalam rezim hukum agraria nasional, apabila HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbaharui secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan baru dari instansi yang berwenang.

Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut terjadi dalam konteks keberatan atas tindakan panen yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan di areal eks HGU yang masih disengketakan. Tindakan yang dilakukan secara terbuka, pada siang hari, serta di hadapan karyawan perusahaan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian tanpa adanya kepastian hukum atas status lahan.

Penyebutan masyarakat sebagai “pencuri” merupakan tuduhan prematur yang berpotensi membentuk opini publik secara sepihak.

2. Tidak Ada Pengeroyokan Terencana
Kami membantah tuduhan adanya pengeroyokan terencana terhadap pihak perusahaan.
Peristiwa yang terjadi merupakan bagian dari dinamika konflik agraria yang belum terselesaikan. Ketegangan muncul karena PT. BSP Asahan tetap melakukan aktivitas panen di atas lahan eks HGU seluas 366 hektar, padahal persoalan tersebut sedang dalam proses mediasi.
Dalam mediasi di Polres Asahan pada tanggal 5 Februari 2026, masyarakat meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di areal eks HGU sampai proses mediasi dilanjutkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Asahan.

Masyarakat juga meminta pembukaan portal jalan yang sebelumnya dipasang secara sepihak oleh PT BSP ASAHAN dilahan keluar masuk areal eks HGU 366 hektar
Pihak kepolisian menyampaikan akan meneruskan permintaan tersebut kepada perusahaan serta mengimbau seluruh pihak menjaga situasi kamtibmas. Namun hingga terjadinya insiden terakhir, masyarakat belum menerima informasi resmi terkait hasil tindak lanjut mediasi tersebut.

Ketika perwakilan masyarakat mengingatkan pimpinan pengamanan (Papam) perusahaan bahwa perkara masih dalam proses mediasi dan meminta kegiatan dihentikan sementara, yang bersangkutan menjawab dengan nada tegas:

“Tanya saja sama Polsek kamu itu.”

Pernyataan tersebut justru memperkeruh situasi di lapangan.

Kehadiran unsur pengamanan dan karryawan dalam jumlah besar, termasuk penggunaan anjing K9,bahkan diduga ada yang membawa senjata api laras panjang dalam situasi yang sensitif meningkatkan eskalasi ketegangan.

3. Klarifikasi Terkait Klaim Pemukulan dan Perawatan di Rumah Sakit

Terkait klaim bahwa sejumlah karyawan PT. BSP Tbk dirawat di rumah sakit akibat dipukul menggunakan kayu oleh masyarakat, kami menyampaikan bantahan tegas.

Berdasarkan fakta di lapangan, insiden yang terjadi berupa aksi saling dorong dalam situasi yang memanas. Beberapa pihak memang sempat terjatuh akibat dorong-dorongan tersebut.

Kami tidak menemukan adanya tindakan pemukulan terencana menggunakan kayu sebagaimana yang dituduhkan. Apabila terdapat masyarakat yang terlihat membawa benda menyerupai kayu, perlu kami luruskan bahwa benda tersebut bukanlah kayu yang dipersiapkan sebagai alat untuk menyerang, melainkan bambu penyangga tanaman yang secara spontan terbawa di lokasi. Keberadaan bambu tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat kekerasan dan bukan bagian dari perencanaan tindakan penganiayaan.

Dengan demikian, tidak terdapat unsur kesengajaan maupun perencanaan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak perusahaan.

Kami selaku kuasa hukum masyarakat berada langsung di lokasi kejadian dan secara aktif berupaya melerai serta menenangkan kedua belah pihak. Kami juga telah meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan tidak terus mendekati massa, mengingat persoalan lahan masih dalam proses mediasi.
Namun pihak perusahaan tetap bergerak mendekati masyarakat dan melakukan aktivitas di area yang disengketakan, sehingga memperbesar potensi gesekan fisik.

Oleh karena itu, klaim adanya pemukulan dengan kayu harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pemeriksaan medis yang independen, bukan disimpulkan secara sepihak.

4. Dalil Hukum Perusahaan Tidak Dapat Diterapkan Secara Serampangan
Rujukan perusahaan terhadap Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 257 KUHP Baru tidak dapat diterapkan tanpa kepastian status hukum atas lahan.
Unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya kepastian penguasaan sah serta tidak adanya sengketa. Apabila lahan masih dalam proses administrasi atau terdapat klaim historis yang belum diselesaikan, maka pendekatan pidana berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria.

5. Terkait Tuduhan Penganiayaan Hewan
Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan.

Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Namun perlu ditegaskan bahwa kehadiran anjing pengamanan di tengah situasi sengketa yang memanas dapat memicu reaksi spontan masyarakat karena adanya kekhawatiran terhadap potensi ancaman.
Posisi anjing saat kejadian berada di hadapan masyarakat ketika terjadi adu argumentasi. Dalam situasi tersebut, reaksi yang muncul harus dinilai secara proporsional, termasuk kemungkinan adanya respons spontan karena rasa takut atau upaya menghindari potensi bahaya apa lagi sebahagian masyrakat ada yang berpuasa,anjing merupakan binatang kalau menjilat dapat membatalkan puasa.
Apabila terdapat klaim penganiayaan hewan, hal tersebut harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan independen dan tidak dijadikan alat pembentukan opini publik.

6. Sikap Tegas Kami
-Menolak segala bentuk framing yang mengkriminalisasi masyarakat.
-Mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan profesional.
-Mendorong penyelesaian melalui dialog resmi dan kepastian administrasi pertanahan
-semua pihak saling menghargai proses mediasi yg sedang berjalan
-kami Mengingatkan berukang-ulang bahwa pendekatan represif berisiko memperluas konflik sosial.

Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Asahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik yang status lahannya masih dalam perdebatan dan belum memiliki kepastian final.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan objektif.

Tim/red

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SHOLAT IDUL FITRI 1447 H DI MAPOLRES MUARA ENIM BERLANGSUNG KHIDMAT, DILANJUTKAN HALAL BIHALAL

21 Maret 2026 - 11:20 WIB

JELANG IDUL FITRI MOMEN INTROFEKSI DIRI

21 Maret 2026 - 02:42 WIB

Refleksi Idul Fitri 1447 H: Prof Nandan Dorong Ekonomi Inklusif dan Berkeadilan

19 Maret 2026 - 10:22 WIB

Warga Paninggahan Gelar Buka Puasa Bersama Wabup Solok, Perkuat Silaturahmi dan Bahas Pemulihan Pasca Bencana

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

P3RSI Beberkan Realita Rusun Subsidi: Harga Terjangkau, Biaya Hidup Tinggi

18 Maret 2026 - 23:02 WIB

Trending di News