LABUHANBATU, Detik kriminal – Gelombang pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus bergerak. Setelah sebelumnya mengungkap 5 kilogram sabu dan menggagalkan 1 kilogram sabu dari jalur Sumatera Barat, aparat kembali membongkar pengiriman 31 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan terbaru ini berlangsung pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tim Satres Narkoba menerima laporan masyarakat tentang sebuah mobil sedan hitam yang diduga membawa barang terlarang. Petugas segera melakukan pemantauan di Jalinsum. Saat kendaraan melintas, tim langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.
Dari dalam mobil, petugas menemukan dua karung goni putih. Isinya 30 bungkus plastik besar berwarna kuning emas berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Polisi juga mengamankan enam paket plastik besar berisi 30.000 butir ekstasi warna merah muda.
Dua orang berinisial B.S. (25) dan I.A.O. (24) diamankan di lokasi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir jaringan antarprovinsi. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.
Kasus 31 kilogram sabu ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang awal 2026. Sebelumnya, aparat juga menyita 5 kilogram sabu dalam operasi gabungan serta membongkar 39 kasus tindak pidana lainnya. Di kasus terpisah, Satres Narkoba menggagalkan 1 kilogram sabu yang diduga masuk melalui jalur Sumatera Barat.
Rentetan keberhasilan itu memperlihatkan intensitas peredaran narkotika yang mencoba melintas di kawasan Labuhanbatu. Namun, konsistensi penindakan menunjukkan aparat bergerak cepat memutus jalur distribusi.
Nilai ekonomis barang bukti pada kasus 31 kilogram sabu diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Jika satu gram sabu digunakan sepuluh orang, jumlah tersebut berpotensi merusak sekitar 300.000 jiwa. Sementara 30.000 butir ekstasi dapat memengaruhi sedikitnya 15.000 orang. Total potensi penyelamatan diperkirakan mencapai 315.000 jiwa.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi akan terus berlanjut untuk menutup ruang gerak jaringan yang mencoba memanfaatkan wilayah lintas Sumatera sebagai jalur distribusi.M.SUKMA








