Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Diduga Diselesaikan Secara Damai, Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Poldasu Tuai Sorotan

badge-check


					Diduga Diselesaikan Secara Damai, Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Poldasu Tuai Sorotan Perbesar

Sumatra Utara, Detik kriminal – Diduga Berujung Damai, Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dipertanyakan
Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menuai sorotan. Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 itu diduga berakhir melalui jalur damai kekeluargaan tanpa proses hukum yang tuntas.

Hal tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada pelapor, Sdri. Sarida Halawa. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, sejumlah saksi, hingga terlapor.

Namun, pada poin rencana tindak lanjut, penyidik menyebutkan akan menempuh upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. Langkah ini memicu pertanyaan publik, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Praktisi hukum, Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menyampaikan kepada awak media rabu, 08 april 2026, bahwa penyelesaian perkara tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya melalui mediasi. “Tidak semerta mediasi selesai di telapak tangan. Dalam perkara yang menyangkut kepentingan hukum, apalagi terkait perlindungan anak, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah pihak praktisi hukum dikota medan menilai bahwa penyelesaian melalui mediasi dalam kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak berpotensi mengabaikan aspek keadilan dan perlindungan korban. Terlebih, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atau proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta berpihak pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait apakah perkara tersebut telah dihentikan atau tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akhmat Saipul Sirait, SH, Ingatkan BPN dan DPRD Asahan Terkait Rencana Pengukuran di Eks HGU 366 Hektare Desa Padang Sari: Jangan Ada Tindakan Sepihak untuk Mempengaruhi Masyarakat

20 Juni 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka

20 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Duel Maut Antar Remaja, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

19 Juni 2026 - 06:46 WIB

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

18 Juni 2026 - 07:07 WIB

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

16 Juni 2026 - 12:42 WIB

Trending di Berita Kriminal