Medan, Detik kriminal – Setelah menjalani serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan yang merugikan keuangan negara hampir Rp1 miliar.
Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (12/3/2026) petang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa Togap J.T, selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Togap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara kepada Renata.
Selain pidana penjara dan denda, Renata juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp967,5 juta. Namun dalam persidangan diketahui bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan Rp572 juta, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp395,5 juta.
Selanjutnya, mantan Bendahara sekolah, Elvi, divonis 1 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya, Sudung, selaku rekanan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,2 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan
Menanggapi putusan tersebut,kuasa hukum Togap J.T,
Panal Limbong, SH, MH, kepada detikkriminal pada Jumat (13/3/2026) menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara tersebut.
Menurut Panal, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan pertimbangan yang tepat terhadap kliennya.
Ia juga berharap agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari, khususnya yang melibatkan pihak rekanan dengan pengguna anggaran.
“Semoga tidak ada lagi korban bujuk rayu dari pengguna anggaran kepada rekanan,” ujarnya.
Panal juga menilai bahwa dalam perkara ini, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan Renata Nasution telah menyalahartikan kepercayaan yang diberikan oleh Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap J.T, sehingga berujung pada persoalan hukum.
Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Korupsi mengikis kepercayaan publik, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, memperburuk ketidaksetaraan, kemiskinan, hingga memicu perpecahan sosial,” pungkasnya.
(Tim/red)













