Rantauprapat, Detik kriminal — Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara bernama Nursiam resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penarik kendaraan (debt collector) terkait penarikan sepeda motor kredit miliknya di kantor pembiayaan PT Adira Finance di wilayah Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/409/III/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 Maret 2026.

Dalam laporan itu, Nursiam yang merupakan warga Dusun II Bulu Rejo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan setelah sepeda motor miliknya ditarik oleh dua orang yang disebut sebagai pekerja dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kantor PT Adira Finance di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Awalnya, sepeda motor milik korban ditarik oleh dua orang yang disebut bernama Irfan dan Wahyu, karena kredit kendaraan tersebut menunggak selama tiga bulan. Namun, menurut pengakuan korban, saat berada di kantor pembiayaan itu, ia diminta untuk membayar sejumlah biaya agar kendaraan tersebut bisa dikeluarkan.
Korban mengaku diminta membayar tunggakan kredit tiga bulan, deposit angsuran dua bulan ke depan, serta biaya penarikan sebesar Rp2.000.000. Setelah terjadi perdebatan, biaya penarikan tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp1.500.000.
Meski sempat meminta bukti pembayaran atau kwitansi atas biaya penarikan tersebut, korban mengaku permintaannya tidak dipenuhi.
Korban akhirnya terpaksa membayar biaya tersebut karena membutuhkan sepeda motor miliknya untuk aktivitas sehari-hari.
“Korban mengaku membayar biaya penarikan sebesar Rp1.500.000, namun tidak menerima kwitansi atas pembayaran tersebut,” demikian tertuang dalam kronologi laporan.
Setelah melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke gudang penyimpanan untuk mengambil sepeda motor miliknya.
Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Adira Finance terkait laporan tersebut guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
Penulis: Kaperwil








