Labuhanbatu, Detik kriminal – Selatan,09 April 2026 – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali memantik keresahan masyarakat. Informasi yang dihimpun dari warga serta hasil penelusuran di lapangan pada kamis (31/3/2026) mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga masih berlangsung dan berpotensi terorganisir.
Sorotan publik mengarah pada seorang narapidana berinisial SZR alias Sarah, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara narkotika pada April 2023. Meski namanya kembali mencuat dalam dugaan jaringan ini, keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan praktik komunikasi ilegal antara penghuni lapas dengan pihak luar. Modus yang disinyalir digunakan antara lain memanfaatkan celah pengawasan, termasuk momen kunjungan, yang semestinya berada dalam pengawasan ketat. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengamanan di dalam lapas.
Tak hanya itu, beberapa nama lain juga santer disebut oleh warga diduga terlibat dalam peredaran di lapangan. Namun, demi menjaga akurasi informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap ke publik.
Keresahan masyarakat kian memuncak. Warga menilai peredaran sabu di wilayah mereka seperti tak pernah benar-benar tersentuh hingga ke akar.
“Kami sangat khawatir. Peredaran ini seperti tidak ada habisnya. Kalau benar dikendalikan dari dalam lapas, ini sudah sangat berbahaya dan harus segera ditindak tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menuntut keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan tersebut.
“Jangan hanya di permukaan. Telusuri sampai ke aktor utamanya. Masyarakat jangan terus jadi korban,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus tersebut. Ketua Umum, Ramses Sihombing, mendesak aparat bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi.
“Kami mendesak kepolisian dan pihak lembaga pemasyarakatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti ada pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas, ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan integritas institusi,” tegas Ramses.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan
“Kami akan kawal sampai tuntas. Publik berhak tahu kebenaran. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut masa depan generasi,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Haris Damanik telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 8 April 2026 pukul 21.03 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun lembaga pemasyarakatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut demi memastikan kejelasan dan kebenaran informasi yang beredar.
(Tim-red )













