Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Diduga Diselesaikan Secara Damai, Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Poldasu Tuai Sorotan

badge-check


					Diduga Diselesaikan Secara Damai, Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Poldasu Tuai Sorotan Perbesar

Sumatra Utara, Detik kriminal – Diduga Berujung Damai, Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dipertanyakan
Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menuai sorotan. Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 itu diduga berakhir melalui jalur damai kekeluargaan tanpa proses hukum yang tuntas.

Hal tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada pelapor, Sdri. Sarida Halawa. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, sejumlah saksi, hingga terlapor.

Namun, pada poin rencana tindak lanjut, penyidik menyebutkan akan menempuh upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. Langkah ini memicu pertanyaan publik, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Praktisi hukum, Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menyampaikan kepada awak media rabu, 08 april 2026, bahwa penyelesaian perkara tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya melalui mediasi. “Tidak semerta mediasi selesai di telapak tangan. Dalam perkara yang menyangkut kepentingan hukum, apalagi terkait perlindungan anak, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah pihak praktisi hukum dikota medan menilai bahwa penyelesaian melalui mediasi dalam kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak berpotensi mengabaikan aspek keadilan dan perlindungan korban. Terlebih, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atau proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta berpihak pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait apakah perkara tersebut telah dihentikan atau tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Rp100 Juta di Rantau Selatan

9 April 2026 - 09:37 WIB

Polisi Gerak Cepat! 2 Copet Viral di Jatinegara Ditangkap dalam Hitungan Jam, Sebuah Sajam Disita

8 April 2026 - 14:40 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

7 April 2026 - 11:00 WIB

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

7 April 2026 - 06:53 WIB

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Pelaku Curat Di Ciduk Polisi 

4 April 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Kriminal