Jakarta, Detik kriminal – Orang tua korban melaporkan manajer kursus les Bahasa Inggris berinisial V (29) atas dugaan pengancaman terhadap anak perempuan berinisial C (7) di tempat kursus tersebut.
“Pada tanggal 6 April kami laporkan oknum manajer tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Bersyukur laporan kami diterima dan sedang dalam proses sampai saat ini,” kata orang tua korban, Susandi saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Susandi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat anaknya terjatuh di tempat les bahasa Inggris pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Susandi kemudian datang ke tempat les tersebut untuk melihat rekaman CCTV guna mengetahui penyebab anaknya terjatuh.
“Akan tetapi, dari jawaban pihak tempat kursus bahwa itu ranah privasi mereka dan mereka tidak bisa memberikan CCTV-nya. Saya hanya diminta untuk menunggu dengan sabar,” ujar dia.
Kemudian, dia baru diperbolehkan untuk melihat rekaman CCTV pada Sabtu (4/4). Ketika itu ia diminta datang ke tempat kursus oleh terduga pelaku.
Hanya saja, ia mengaku tidak mendapat penjelasan yang jelas dari pihak tempat les.
Menurut Susandi, oknum manajer berinisial V justru melontarkan kata-kata yang diduga berisi ujaran rasis hingga ancaman kekerasan.
“Ketika kami datang, malah dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas, berisi ujaran rasisme, penghinaan saya sebagai profesi, dan yang lebih parahnya lagi, dia mengancam anak saya dengan ancaman kekerasan,” ucap dia.
Kini, pihaknya telah melaporkan oknum manajer berinisial V ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister2 dengan nomor STTLP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 April 2026.
Adapun sebelum melaporkan kasus ini, Susandi mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Ia menyebut Kak Seto sangat menyayangkan dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oknum manajer tempat les tersebut.
“Kami koordinasi dengan Kak Seto selaku pakar pemerhati anak. Saya menyampaikan apa yang dilakukan oleh pihak manajer tersebut. Bahwa menurut keterangan Kak Seto sangat disayangkan, beliau selaku manajer, selaku pimpinan di tempat kursus tersebut, mengeluarkan kata-kata ancaman kekerasan yang mana bahasa tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman kekerasan secara verbal,” ucapnya.
Dalam pelaporannya, Susandi juga melampirkan sejumlah barang bukti termasuk rekaman saat oknum manajer mengancam anaknya.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi tempat-tempat kursus lainnya untuk selalu memperlakukan para peserta les dengan baik.
“Harusnya mereka ketika kami atau orang tua mulai meminta keterangan atau minta koordinasi dan lainnya, harusnya mereka berikan yang baik, jangan malah ditanggapi dengan negatif,” kata Susandi.













