Labuhanbatu, Detik kriminal – 29 April 2026, Kondisi ruas Jalan Lingga Tiga–Sigambal, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dikeluhkan masyarakat akibat kerusakan yang dinilai semakin parah dalam beberapa waktu terakhir. Kerusakan jalan tersebut diduga berkaitan dengan tingginya intensitas kendaraan angkutan berat yang melintas setiap hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kendaraan yang rutin melintasi jalur tersebut antara lain truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS), truk pengangkut cangkang sawit, serta truk tangki Crude Palm Oil (CPO) roda 10 dengan tiga sumbu yang diperkirakan memiliki tonase mencapai sekitar 35 ton saat bermuatan penuh.

Warga menilai beban kendaraan berat yang terus melintas diduga menjadi salah satu penyebab rusaknya badan jalan, mulai dari retak, berlubang, hingga permukaan jalan yang tidak rata dan membahayakan pengguna jalan.
“Setiap hari kendaraan besar lewat. Sekarang jalan banyak rusak, kalau hujan tambah berbahaya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur, kondisi jalan yang rusak juga dikeluhkan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pengguna sepeda motor, pelajar, pekerja, dan warga yang melintas setiap hari.
Pada malam hari dan saat hujan turun, lubang jalan dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar kondisi jalan tidak semakin parah dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa secara umum kelas jalan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari kelas III B dan III C, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 10 ton.
Pihak Satlantas, menurutnya, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengawasan kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas muatan.
Namun demikian, penindakan berupa tilang terhadap dugaan kendaraan over tonase belum dapat dilakukan secara maksimal, karena proses penindakan atas pelanggaran muatan harus melalui mekanisme penimbangan kendaraan oleh instansi perhubungan.
Saat ini, langkah yang dilakukan kepolisian disebut masih berupa:
– Sosialisasi kepada pengemudi
– Imbauan tertib berlalu lintas
– Teguran simpatik kepada kendaraan berat
Kasat Lantas juga menyebut pada ruas Jalan Lingga Tiga–Sigambal belum terdapat rambu pembatasan tonase.
Sementara itu, Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu menjelaskan bahwa ruas Jalan Lingga Tiga–Sigambal merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan pengaturan status jalan, kelas jalan, dan kebijakan teknis berada pada instansi terkait di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga menyampaikan bahwa ruas jalan dari Sigambal menuju Talun merupakan jalan kabupaten.
Selain itu, Dishub Labuhanbatu menyebut pihaknya tengah merencanakan pemasangan portal larangan bagi kendaraan over kapasitas pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, dan instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di kawasan tersebut.
Warga juga meminta adanya kepastian mengenai kelas jalan, batas tonase kendaraan, pemasangan rambu pembatasan, serta perbaikan jalan yang rusak agar aktivitas masyarakat kembali aman dan lancar.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan langkah nyata dari pihak berwenang guna menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Bilah Hulu.
Penulis: Tim Redaksi













