Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Pelaku Curas Disikat Polsek Bilah Hilir, Kerugian Korban Capai Rp64 Juta

badge-check


					Pelaku Curas Disikat Polsek Bilah Hilir, Kerugian Korban Capai Rp64 Juta Perbesar

Labuhanbatu. Detik kriminal.id– Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Pada Hari Selasa 21 April 2026.

PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H. menjelaskan kronologi kejadian, korban bernama Ida Wati, seorang perempuan warga setempat, saat itu hendak masuk ke dalam rumah dan membuka pintu garasi samping. Tiba-tiba, seorang laki-laki yang menggunakan masker langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai, beberapa unit handphone, surat berharga, perhiasan emas, serta barang lainnya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp64.000.000. (30/4/2026).

Pelaku kemudian menendang korban sambil menarik tas hingga talinya terputus, lalu melarikan diri. Korban yang berteriak meminta pertolongan segera didatangi warga sekitar, dan tidak lama kemudian personel Polsek Bilah Hilir tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih lanjut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H. memimpin penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial “MF” alias PANI (26) dan “IS” alias SI IL, yang keduanya merupakan warga Dusun Sei Tampang. Peran MF sebagai pelaku utama atau eksekutor, sementara IS turut membantu dalam aksi tersebut. Satu orang lainnya berinisial “JM” masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya satu buah tas warna hitam, satu buah kunci mobil, beberapa buku tabungan dan kartu ATM, tiga buah dompet kecil, tiga unit handphone Android, satu lembar STNK asli mobil Toyota atas nama korban, tiga lembar kartu ATM bank, serta satu lembar kartu debit.

Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, tutup AKP Aswin. M. SUKMA

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah

30 April 2026 - 11:59 WIB

BERHASIL DITANGKAP! Pelaku Pencurian Bobol Plafon Konter Akhirnya Terungkap

30 April 2026 - 11:52 WIB

Diduga Jebak Konsumen Lewat Skema Tiga Pihak, PT Dipo Star Finance Digugat Rp1,5 Miliar

30 April 2026 - 11:46 WIB

Tak Sampai 12 Jam, Polisi Amankan 2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

29 April 2026 - 11:10 WIB

Pelarian Pelaku Pembawa 50 KG Sabu Berakhir di Rokan Hilir, 3 Otak Utama Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

29 April 2026 - 09:17 WIB

Trending di Berita Kriminal