Labuhan batu – Detik kriminal.id. Dugaan praktik penipuan berkedok pembiayaan menyeret PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat ke meja hijau. Perkara perbuatan melawan hukum itu terus bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan sidang kedua digelar Senin (27/4/2026) yang dihadiri kedua belah pihak.
Gugatan dilayangkan Fernando Marihot Dyamar Sianipar melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Pemicunya: penarikan paksa dan dugaan pelelangan sepihak satu unit kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Nilai tuntutan mencapai Rp1,5 miliar.

Beriman menilai penarikan unit di kawasan Gerbang Tol Belawan cacat hukum. “Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya di PN Rantauprapat.
Tak berhenti di situ, kendaraan yang ditarik diduga langsung dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur. Bagi kuasa hukum, langkah itu menabrak asas kepatutan sekaligus memicu kerugian besar bagi kliennya.
Fernando mengakui sempat menunggak enam bulan. Penyebabnya, kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus diperbaiki cukup lama. Usai perbaikan, unit kembali rusak sehingga kemampuan bayar terganggu. Kondisi force majeure itu telah dilaporkan ke pihak leasing.
Sebagai itikad baik, Fernando mengajukan pembayaran Rp200 juta dari sisa kewajiban. Namun tawaran itu diabaikan. Perusahaan justru memilih mengeksekusi dan melelang unit tanpa kompromi.
Kejanggalan terbesar muncul dari sertifikat fidusia. Dokumen mencatat Pemberi Fidusia: PT Asima Jasa Utama, Penerima Fidusia: PT Dipo Star Finance, Pengguna Kendaraan: Fernando Marihot Dyamar Sianipar. Nama Fernando tak tercantum sebagai pemberi jaminan. “Ini bukan skema kredit biasa. Ada konstruksi tiga pihak dengan status hukum berbeda yang patut diduga merugikan konsumen. Klien kami hanya diposisikan sebagai juru bayar,” ungkap Beriman.
Akibat rangkaian kejadian itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp515.832.873 dan immateriil Rp1 miliar. Dasar gugatan merujuk UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang mewajibkan eksekusi lewat pengadilan jika debitur keberatan.
Sidang lanjutan dijadwalkan masuk tahap mediasi Rabu (6/5/2026). PT Dipo Star Finance melalui tim legalnya menyatakan telah memberi penjelasan soal posisi hukum penggugat dalam perjanjian. Namun publik kini menanti: apakah mediasi berujung damai, atau skema tiga pihak ini terbukti jadi modus baru yang menggerus hak konsumen?
Eka Hombing
Kamis 30 April 2026









