Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

BERHASIL DITANGKAP! Pelaku Pencurian Bobol Plafon Konter Akhirnya Terungkap

badge-check


					BERHASIL DITANGKAP! Pelaku Pencurian Bobol Plafon Konter Akhirnya Terungkap Perbesar

Jakarta, Detik kriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir, Kamis (30/04/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, didampingi Kasi Humas Kompol Teta. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/84/IV/2026 dari Polsek Pasar Rebo dan LP/B/42/IV/2026 dari Polsek Cipayung.

AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, laporan pertama diterima pada 24 April 2026. Kejadian bermula saat korban membuka konter miliknya dan mendapati kondisi toko telah rusak. Bagian plafon diketahui telah dijebol oleh pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan sejumlah barang berupa satu unit laptop Lenovo, satu unit tablet Infinix, serta 16 voucher pulsa dari berbagai operator,” ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke dalam toko dengan cara membobol plafon bagian atas bangunan. Modus operandi yang digunakan adalah menyasar toko dalam kondisi sepi pada malam hingga dini hari, kemudian merusak bagian atas bangunan untuk mengambil barang-barang yang mudah dijual kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RT dan merupakan pelaku tunggal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan dua kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, yakni di Pasar Rebo dan Cipayung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kejahatan pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

30 April 2026 - 13:03 WIB

Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah

30 April 2026 - 11:59 WIB

Diduga Jebak Konsumen Lewat Skema Tiga Pihak, PT Dipo Star Finance Digugat Rp1,5 Miliar

30 April 2026 - 11:46 WIB

Pelaku Curas Disikat Polsek Bilah Hilir, Kerugian Korban Capai Rp64 Juta

30 April 2026 - 09:54 WIB

Tak Sampai 12 Jam, Polisi Amankan 2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

29 April 2026 - 11:10 WIB

Trending di Berita Kriminal