Medan, 19 Mei 2026 — Praktisi Hukum Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol memberikan kritik tajam terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Ia menilai bahwa dalam beberapa perkara, terdapat kecenderungan penafsiran yang terlalu luas sehingga berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa harus profesional dan berhati-hati dalam menerapkan pasal dugaan tindak pidana korupsi. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Paulus.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi memang harus didukung penuh demi pemberantasan korupsi di Indonesia, namun tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, Paulus meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dalam proses penyidikan maupun penuntutan sehingga publik dapat melihat bahwa proses hukum berjalan secara independen dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat tekanan. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Paulus berharap agar lembaga penegak hukum dapat memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.













