Jakarta, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembina Masyarakat Indonesia, Friska Gulo, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 harus menjadi tonggak penting dalam menciptakan perlindungan hukum yang nyata bagi anak dan perempuan di Indonesia.
Menurut Friska Gulo, perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak cukup hanya hadir dalam bentuk aturan tertulis, namun harus diwujudkan melalui tindakan nyata di setiap tingkatan, baik oleh aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat luas. Ia menilai masih banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap anak dan perempuan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholder.

“UU No. 35 Tahun 2014 harus benar-benar diterapkan secara maksimal tanpa pandang bulu. Anak dan perempuan berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta keadilan yang setara di mata hukum,” ujar Friska Gulo dalam pernyataannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Sebagai mahasiswa hukum, Friska Gulo berharap penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dapat dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Perlindungan anak dan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Keadilan harus diwujudkan demi masa depan bangsa yang lebih bermartabat dan berkeadilan sosial,” tutupnya.













