LABUHANBATU, Detik Kriminal.id – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu dalam Operasi Antik Toba 2026. Penangkapan dilakukan Selasa, 26 Mei 2026, pukul 16.00 WIB di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Tersangka berinisial SJLubis alias JD (27), warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 2,65 gram bruto.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di wilayah Negeri Lama. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati tersangka mengendarai Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di bagasi depan motor.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Heri, warga Kelurahan Negeri Lama. Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 bungkus plastik klip berisi sabu 2,65 gram bruto
2. 1 unit Honda Scoopy
3. 1 buah dompet pria
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., http://M.Si menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Operasi Antik Toba 2026 terus berjalan. Siapa pun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir. Berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Polisi mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Rahman F Hasibuan)









