Menu

Mode Gelap
 

Organisasi

TOKOH PEREMPUAN NIAS DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES NIAS, DINILAI GAGAL UNGKAP SEJUMLAH KASUS

badge-check


					TOKOH PEREMPUAN NIAS DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES NIAS, DINILAI GAGAL UNGKAP SEJUMLAH KASUS Perbesar

Medan, Detik kriminal — Tokoh Perempuan Nias, Nini Libertina Waruwu, menyoroti kinerja jajaran Polres Nias yang dinilai lambat dan tidak maksimal dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian publik di Kepulauan Nias.

Sorotan tersebut muncul menyusul viralnya kasus kematian seorang pelajar SMK di Nias yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Menurut Nini Libertina Waruwu, masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas dan transparan dari aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak terus menurun.

Ia menyampaikan bahwa lambannya pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang perkara di wilayah Nias yang dianggap belum tuntas, mulai dari kasus pembunuhan di Pantai Hoya tahun 2021, kebakaran kantor camat tahun 2019, hingga beberapa kasus kematian misterius dan kekerasan terhadap anak yang disebut masih mandek tanpa kepastian hukum.

“Kami melihat banyak kasus besar di wilayah Nias yang sampai hari ini tidak memiliki kejelasan. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan rasa keadilan,” ujar Nini Libertina Waruwu dalam keterangannya di Medan.

Ia menilai slogan *Polisi Presisi* seharusnya diwujudkan melalui kerja nyata, profesionalitas, transparansi, serta keberanian dalam mengungkap fakta hukum secara terang benderang.

Sebagai warga negara Indonesia dan perempuan asal Nias, Nini Libertina Waruwu menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan resmi dengan melaporkan jajaran Polres Nias ke Propam Polda Sumatera Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga menyurati Presiden Prabowo Subianto apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

Menurutnya, evaluasi terhadap pimpinan kepolisian daerah merupakan hal yang wajar apabila kinerja dianggap tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri memiliki kewenangan melakukan evaluasi, mutasi, hingga pencopotan jabatan terhadap anggota maupun pejabat kepolisian apabila dinilai tidak profesional, melanggar kode etik, atau gagal menjalankan tugas secara optimal. Pengawasan tersebut juga dapat dilakukan melalui mekanisme Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal oleh Kompolnas.

Nini Libertina Waruwu meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajaran guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan harapan terhadap hukum di negeri ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Labusel Hadiri Pelantikan Gara Mata Shooting Club Labusel, Dorong Pembinaan Atlet Menembak

6 Juni 2026 - 14:47 WIB

GPBN Chapter Binjai Berikan Apresiasi atas Raihan Opini WTP Pemerintah Kota Binjai

6 Juni 2026 - 09:41 WIB

DPPPN SIAP GELAR AKSI JILID II DI MAPOLDA SUMUT, DESAK EVALUASI KINERJA POLRES NIAS DAN PENUNTASAN BERBAGAI KASUS KRUSIAL

6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Kecewa terhadap Penegakan Hukum di Nias, Persatuan Pemuda Nias Desak Kapolda Sumut Evaluasi Menyeluruh Polres Nias

6 Juni 2026 - 07:19 WIB

GMNI Pematangsiatar Apriasiasi Satres Narkoba Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu,

6 Juni 2026 - 03:36 WIB

Trending di Organisasi