Jakarta Utara, Detik kriminal – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan polisi.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai IV, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Korban saat itu sedang berolahraga pagi. Ketika melintas di kawasan tersebut, korban dihampiri sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih yang datang dari arah belakang,” kata Agta dalam konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Senin (15/6/2026).
Menurut Agta, salah seorang pelaku berinisial FAP (26) keluar dari kendaraan dan berusaha menarik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil.
“Pelaku berusaha menangkap dan menarik korban dengan maksud memasukkan korban ke dalam kendaraan. Namun korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan,” ujarnya.
Korban sempat terjatuh dan terseret beberapa meter. Meski demikian, teriakan korban membuat pelaku panik dan membatalkan aksinya.
“Setelah mendengar teriakan korban yang cukup keras, pelaku akhirnya masuk kembali ke kendaraan dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma serta luka-luka pada bagian lengan, jari, dan siku akibat terjatuh dan terseret saat mempertahankan diri.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Toyota Fortuner putih yang sempat menggunakan pelat nomor B 1168 PAC sebelum kemudian diganti dengan nomor lain untuk mengelabui petugas.
“Dari penelusuran CCTV, kami berhasil melacak kendaraan tersebut hingga ke wilayah Cikarang. Kendaraan berikut para pelaku kemudian berhasil kami amankan,” kata Agta.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kota Bumi, Tangerang, Banten.
Menurut hasil penyidikan, CW diduga merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi tersebut. Ia diketahui merupakan mantan kekasih anak korban.
“Motifnya diduga karena hubungan asmara yang tidak mendapat restu dari keluarga korban. Tersangka CW ingin bertemu langsung dengan korban untuk kepentingan pribadinya yang berkaitan dengan hubungan tersebut,” ungkap Agta.
Ia menjelaskan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. CW bahkan merekrut FAP sebagai eksekutor lapangan dan menyiapkan pelat nomor palsu guna menghindari pelacakan melalui kamera pengawas.
“Perbuatan ini direncanakan. Tersangka merekrut orang lain untuk membantu melaksanakan aksinya dan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak mudah teridentifikasi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Fortuner putih tahun 2022, rekaman CCTV, kartu uang elektronik, telepon seluler, obeng, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka CW memiliki akses masuk ke kawasan PIK karena sebelumnya pernah menjalin hubungan baik dengan keluarga korban. Akses tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pelaku memasuki kawasan yang memiliki sistem keamanan ketat tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan penculikan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Agta.









