Menu

Mode Gelap
 

Seputar polri

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP

badge-check


					Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Perbesar

Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Iman.

Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.

Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Rakernas KSPI 2026, Wakapolri Tegaskan Sinergi Polri dan Buruh untuk Lindungi Hak Pekerja

23 Juni 2026 - 06:48 WIB

Polres Labusel Gelar Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Pelantikan Kasikum, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

22 Juni 2026 - 12:09 WIB

Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan

22 Juni 2026 - 12:07 WIB

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis

22 Juni 2026 - 06:55 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Aksi Unjuk Rasa di Silang Selatan Monas Berjalan Terkendali

17 Juni 2026 - 16:33 WIB

Trending di Seputar polri