Menu

Mode Gelap
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital GMNI Tapanuli Utara dan Rektor IAKN Tarutung Perkuat Sinergi Pengembangan Mahasiswa dan Transformasi Kampus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek PTI APBD 2024 Tebing Tinggi, Tim Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti yang Sah, Bukan Asumsi Halal dan Thayyib: Fondasi Membangun Generasi Emas Indonesia 2045

Seputar polri

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

badge-check

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete Perbesar

Jakarta, Detik kriminal – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete.

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Kombes Budi.

Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen

8 Juli 2026 - 03:26 WIB

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

6 Juli 2026 - 14:40 WIB

Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik, Akpol Perkuat Scientific Policing

6 Juli 2026 - 09:52 WIB

Polri Tancap Gas Reformasi Pendidikan: Kurikulum Berbasis HAM, AI, dan Big Data Siap Berlaku 2027

6 Juli 2026 - 09:26 WIB

Trending di Seputar polri