Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RH alias Jalik (38) berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu plastik berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (23/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Dumas Presisi. Laporan itu menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baru, Kotapinang.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, seorang pria yang diketahui bernama RH alias Jalik berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sujono.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti inilah yang sangat kami harapkan agar ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin sempit,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Atas pengakuan itu, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum. Penyidik juga akan memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Sujono menambahkan, Polres Labuhanbatu Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Labuhanbatu Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.


















