Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Peredaran narkotika di wilayah Kotapinang kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial DH alias Dedi (25) warga Lingkungan Labuhan Baru, Kotapinang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lingkungan Labuhan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial DAN alias Darman (38) yang berada di sekitar lokasi saat operasi berlangsung. Dari tangan tersangka DH alias Dedi, polisi menyita enam paket sabu seberat bruto 6,86 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, sebuah dompet kecil, serta uang tunai Rp.800.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Sabtu (25/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Labuhan Baru.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka DH alias Dedi ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” ujar AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DH alias Dedi mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama WENG, yang disebut berdomisili di wilayah Labuhan.
“Tim telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan tersangka DH alias Dedi. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
AKP Sujono menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sinergi seperti inilah yang sangat kami harapkan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit. Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.


















