banner 728x250

Edarkan Sabu di Marbau, Affandi Alias Kopok Diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir, S.H.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 325x300

Dalam operasi tersebut, tim yang terdiri dari IPDA Risnal Situngkir, S.H., AIPTU Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, BRIPKA Rahmad R. Nasution, dan BRIGADIR Afriadil Syahputra berhasil mengamankan seorang pria bernama Affandi Siregar alias Kopok (32), warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, satu pak plastik klip kecil kosong, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan kronologis penangkapan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang sedang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan.

Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan IBAY, warga Marbau. Saat ini identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (M.SUKMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *