Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Upaya jajaran Polsek Kampung Rakyat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MF alias Nanak (27) berhasil diamankan atas dugaan pencurian satu unit egrek milik warga di Dusun Telaga Suka, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim *IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H.,* pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Minggu (2/8/2026) di Polsek Kampung Rakyat, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Meski kasus ini telah berlangsung beberapa bulan, personel tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar AKP Ilham Lubis.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu saksi Indra Syahputra hendak berangkat bekerja memanen kelapa sawit dan mendapati egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang sebelumnya berada di belakang rumah telah hilang.
Korban, Andi Setiawan (45), warga Dusun Telaga Suka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat pada 23 Juni 2026. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu buah egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang diduga merupakan barang hasil curian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.
AKP Muhammad Ilham Lubis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani,” tutupnya.
Saat ini, tersangka MF alias Nanak telah ditahan di Polsek Kampung Rakyat dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















