KISARAN, Detik kriminal – Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) telah memasuki tahapan akhir persidangan.
Para Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Sesuai agenda persidangan, Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 14 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Para Penggugat, Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah dilalui sesuai prosedur hukum, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan setempat (descente), hingga penyampaian kesimpulan.
Menurut keduanya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan hukum antarpara pihak, tetapi juga memiliki dampak sosial yang cukup besar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan di sekitar areal yang menjadi objek sengketa.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, putusan nantinya dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Mereka juga mengimbau seluruh masyarakat maupun pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak perusahaan, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan ada tindakan sepihak ataupun tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan. Hormatilah proses peradilan yang sedang berjalan hingga putusan dibacakan,” tegas keduanya.
Selain itu, Habib dan Akhmat Saipul Sirait menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembongkaran pondok milik masyarakat yang, menurut informasi yang mereka terima, dilakukan oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum masih dalam proses persidangan.
“Kami sangat menyayangkan apabila di tengah proses persidangan masih terdapat tindakan-tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Siapa pun yang melakukannya, tindakan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Semestinya semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga peradilan,” ujar mereka.
Kuasa hukum berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat memicu ketegangan di lapangan sehingga masyarakat maupun pihak perusahaan dapat menunggu putusan pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan hukum sebagai jalan penyelesaian sengketa. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian hingga putusan dibacakan pada 14 Agustus 2026. Apa pun hasilnya nanti, hendaknya disikapi melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan sepihak,” tutup Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Hingga rilis ini diterbitkan, putusan perkara masih menunggu pembacaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atau pernyataan apabila berkehendak.(Tim-red)


















