LABUHANBATU, Detik kriminal — Sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berujung pada laporan polisi.
Empat ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Salah satu ahli waris, Hetty Br Sitorus, didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari peninggalan orang tuanya, Esteria Br Siahaan, yang menurut keterangannya dibeli pada 19 Mei 1989 dari J. Sitohang.
Menurut Hetty, objek tanah berada di Dusun VII Tangkahan Saroha dengan luas kurang lebih 2 hektare dan di atasnya terdapat bangunan rumah.
Setelah pembelian, tanah tersebut sempat dikelola Hetty bersama suaminya dengan menanam padi selama kurang lebih dua tahun. Selanjutnya, pengelolaan dilanjutkan oleh orang tuanya.
Setelah Esteria Br Siahaan meninggal dunia pada 20 November 2018, Hetty bersama suaminya kembali mengusahai tanah tersebut.
Namun, persoalan kemudian muncul pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang laki-laki berinisial BSS disebut masuk dan menguasai objek tanah tersebut.
Menurut keterangan Hetty, BSS diduga menanam pohon pisang serta mendatangkan alat berat yang diduga digunakan untuk menumbangkan sejumlah tanaman sawit, kelapa dan jagung. Selain itu, bangunan rumah yang berada di atas tanah tersebut juga disebut mengalami kerusakan.
Ketika dipertanyakan mengenai dasar penguasaan tanah, menurut Hetty, BSS menyatakan bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut.
Para ahli waris mempertanyakan dasar transaksi tersebut. Mereka mengklaim tanah yang disengketakan merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua dan belum pernah memberikan persetujuan untuk menjual atau mengalihkan hak atas objek tanah tersebut.
Persoalan yang dilaporkan juga mencakup dugaan adanya transaksi atau pemberian ganti rugi yang dilakukan tanpa sepengetahuan para ahli waris, serta dugaan proses pengurusan dokumen pertanahan atas objek tersebut.
Pihak ahli waris menduga terdapat sejumlah alas hak dan surat-menyurat yang perlu diverifikasi keabsahannya oleh pihak berwenang.
Termasuk apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan tanda tangan pemilik sebelumnya maupun ahli waris tanpa persetujuan, hal tersebut menurut kuasa hukum perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa penguasaan fisik tanah, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan dokumen yang menjadi dasar peralihan maupun penguasaan objek tersebut.
«“Kami meminta perkara ini dilihat secara utuh. Bukan hanya siapa yang sekarang menguasai tanah, tetapi harus ditelusuri dari mana alas haknya, siapa yang menjual, apakah pihak yang menjual memang mempunyai hak untuk mengalihkan tanah tersebut, apakah para ahli waris mengetahui dan memberikan persetujuan, serta bagaimana proses transaksi dan dokumen pertanahannya,” tegas Beriman.»
Menurut Beriman, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya pemalsuan alas hak, surat-menyurat atau tanda tangan pemilik maupun ahli waris, maka aspek hukum dan keabsahan perbuatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
«“Kalau terbukti ada pemalsuan alas hak atau tanda tangan, maka AJB yang dibuat berdasarkan dokumen tersebut tentu dapat dipersoalkan keabsahannya dan dimintakan pembatalan melalui jalur hukum. Sebuah akta tidak boleh dipandang berdiri sendiri apabila dasar hak yang digunakan untuk membuatnya ternyata bermasalah,” ujarnya.»
Beriman juga menyoroti dugaan munculnya dokumen atau sertifikat baru yang disebut-sebut diperoleh tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Menurutnya, apabila benar terdapat sertifikat baru yang diterbitkan sementara para ahli waris mengklaim selama ini menguasai atau mengusahai tanah tersebut, maka proses penerbitannya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
«“Siapa yang mengajukan, apa alas hak yang digunakan, siapa yang menandatangani, bagaimana proses pengukuran dan penetapan batasnya, serta apakah pihak yang menguasai tanah sebelumnya pernah diberitahu. Semua itu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.»
Meski demikian, Beriman menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan atau menyimpulkan telah terjadi pemalsuan sebelum adanya pembuktian.
«“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Dugaan pemalsuan maupun pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Tetapi apabila bukti-bukti itu nantinya mengarah pada adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.»
Beriman menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pentingnya penanganan kasus pertanahan secara objektif dan menyeluruh.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, serta ketentuan lain yang mengatur penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
Menurutnya, keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris serta adanya persoalan mengenai alas hak, transaksi maupun batas-batas tanah perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
«“Kalau sejak awal sudah ada keberatan dari ahli waris dan terdapat persoalan mengenai alas hak, transaksi atau batas-batas tanah, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai persoalan baru diketahui setelah terjadi penguasaan fisik atau muncul dokumen pertanahan baru,” katanya.»
Ia juga meminta agar batas-batas objek tanah diperiksa secara jelas, termasuk dokumen dan proses pengukuran apabila memang pernah dilakukan.
«“Batas tanah harus jelas. Siapa pemilik atau pihak yang mempunyai hak juga harus jelas. Kalau ada proses pengukuran atau penerbitan dokumen baru, harus dapat dijelaskan dasar dan prosedurnya. Ini penting agar tidak terjadi konflik pertanahan yang semakin luas,” sambung Beriman.»
Keempat ahli waris berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui riwayat tanah, transaksi, maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Mereka juga meminta agar selama proses hukum berlangsung tidak ada pihak yang melakukan tindakan sepihak terhadap tanah tersebut yang berpotensi memperbesar konflik.
«“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Kami hanya meminta agar perkara ini diperiksa secara profesional, objektif dan menyeluruh sehingga hak para ahli waris memperoleh kepastian hukum,” ujar Beriman.»
Para ahli waris menyatakan siap menyerahkan dokumen, bukti penguasaan, bukti transaksi serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah dan penguasaan tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSS maupun pihak lain yang berkaitan dengan transaksi, AJB, alas hak dan proses penerbitan dokumen pertanahan atas objek tersebut belum memberikan keterangan kepada media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim-Red)


















