JAKARTA, 14 September 2026 — Perkara terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi kepemilikan dokumen. Kuasa Hukum Ahli Waris meminta penyidik Polda Metro Jaya menelusuri rantai hak secara utuh, mulai dari asal-usul tanah, kesesuaian objek hingga dasar penggunaan sertifikat dalam pelaporan kepada Puspomad.
Permintaan tersebut disampaikan dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., menyatakan penelusuran diperlukan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen sertifikat, melainkan juga melihat riwayat dan dasar hukum yang melatarbelakangi keberadaan sertifikat tersebut.
Posisi tersebut merupakan keterangan dan kepentingan hukum pihak ahli waris. Keabsahan SHP Nomor 75, status hak atas tanah, maupun dugaan pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak dan tetap menjadi objek pembuktian.
Dokumen Lama Dikaitkan dengan Riwayat Tanah
Pihak ahli waris menyebut memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.
Dokumen tersebut antara lain Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi serta Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.
Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut disebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008. Surat itu disebut menerangkan pencatatan girik sejak sekitar 1937/1938.
Pihak ahli waris juga menyatakan belum pernah mengajukan permohonan sertifikasi terhadap tanah yang mereka klaim.
Kendati demikian, dokumen tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari bahan pembuktian dan harus dicocokkan dengan data pertanahan resmi lainnya.
Pertanyaan Utama: Apakah Objeknya Sama?
Salah satu aspek yang dianggap penting adalah memastikan objek tanah yang tercantum dalam berbagai dokumen memang merujuk pada bidang yang sama.
Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri keterangan mengenai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 dan membandingkannya dengan objek tanah di Tendean 41.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan letak, luas, batas-batas dan alas hak.
Dengan cara tersebut, proses pemeriksaan diharapkan dapat membedakan antara persoalan administrasi dokumen dan persoalan mengenai identitas objek tanah.
Dari Departemen Penerangan RI ke PFN
SHP Nomor 75 disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI. Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti penggunaan sertifikat tersebut oleh PFN.
Pertanyaan yang kemudian diajukan berkaitan dengan bagaimana dasar penggunaan tersebut terbentuk dan apakah terdapat dokumen yang menerangkan proses peralihan atau pengalihan hak.
Kuasa hukum meminta keberadaan izin peralihan dan pencatatan pada Kantor Pertanahan turut diperiksa.
Fakta mengenai ada atau tidaknya proses peralihan serta keabsahan administrasinya masih perlu dikonfirmasi kepada instansi dan pihak-pihak yang memiliki dokumen terkait.
Sertifikat Digunakan dalam Pelaporan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad.
Kuasa hukum meminta penyidik mengurai kronologi pelaporan, termasuk pihak yang menggunakan sertifikat, tujuan penggunaannya serta pengetahuan para pihak mengenai kondisi objek tanah pada saat laporan dibuat.
Perkara tersebut disebut kemudian berkembang hingga proses hukum di Pengadilan Militer.
Namun, hubungan antara penggunaan sertifikat dengan proses hukum berikutnya tetap perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi dan alat bukti lain yang sah.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Menyeluruh
“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.
Mereka meminta pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah dan administrasi SHP diperiksa, termasuk Kantor Pertanahan, instansi terkait penerbit atau pemegang hak, PFN serta pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.
Pada akhirnya, penyidik diharapkan dapat menentukan fakta berdasarkan pemeriksaan yang objektif dan alat bukti yang tersedia.
Pemberitaan ini tetap menempatkan keterangan kuasa hukum sebagai versi salah satu pihak dalam perkara. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah. Setiap dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.


















