LABUHANBATU — Hampir empat bulan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Nawawi berjalan di Polres Labuhanbatu. Dua orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Jumat (11/9/2026), keduanya belum juga ditahan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan perkara yang dilaporkan Nawawi melalui LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik Beni Galingging, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum ada penahanan terhadap para tersangka tersebut.
Ironisnya, ketika wartawan meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara dan alasan belum dilakukannya penahanan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., maupun Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., belum memberikan jawaban yang menjelaskan persoalan tersebut.
Sikap diam pejabat kepolisian itu pun menjadi perhatian, terutama karena perkara tersebut menyangkut dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menurut korban mengakibatkan dirinya mengalami luka cukup serius hingga tidak dapat beraktivitas selama kurang lebih satu bulan.
Nawawi mengaku kecewa terhadap lambannya perkembangan perkara yang dilaporkannya.
“Apakah karena saya tidak punya uang sehingga penanganan perkara ini begitu lambat? Para pelaku sampai sekarang tidak ada yang ditahan,” ujar Nawawi.
Korban berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., turun tangan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Nawawi menegaskan dirinya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.
Sementara itu, kuasa hukum Nawawi, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.
Beriman yang disebut membantu korban secara sukarela menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah institusi pengawasan apabila penanganan perkara dinilai tidak mengalami kemajuan.
“Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tersangka yang ditahan, maka kami akan membuat laporan resmi kepada Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut dan Propam Mabes Polri,” tegas Beriman.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa tersangka yang disebut telah ditetapkan belum dilakukan penahanan.
Di tengah polemik tersebut, bahkan muncul tudingan dari sebagian masyarakat mengenai dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara. Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan persoalan dugaan pengambilan buah kelapa sawit di areal perkebunan milik Grup Drs. Robert Aritonang di Desa Sungai Apung, yang disebut memiliki luas sekitar 120 hektare.
Menurut keterangan korban dan sejumlah saksi, dugaan penganiayaan bermula ketika Nawawi bersama sejumlah pekerja berada di areal perkebunan tersebut dan mendapati seorang pria berinisial TS alias Hercules yang diduga sedang mengambil buah kelapa sawit.
Korban dan pekerja lainnya disebut kemudian menegur serta menghentikan aktivitas tersebut.
Tidak lama berselang, menurut keterangan korban, TS alias Hercules diduga memanggil sejumlah rekannya. Setelah beberapa orang datang, terjadi dugaan penganiayaan terhadap Nawawi.
Korban menyebut sedikitnya empat orang dikenali sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Nawawi mengaku mengalami luka akibat kejadian itu dan sempat menjalani perawatan sehingga aktivitasnya terganggu selama sekitar satu bulan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Setiap orang yang disebut maupun dilaporkan juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Seorang warga Pangkatan berinisial AS juga mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Ia membandingkan kasus yang pernah dialaminya dengan perkara Nawawi.
AS mengaku pernah terlibat perkelahian dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga menyebabkan bibir lawannya pecah dan berdarah. Menurut pengakuannya, dalam waktu dua hari dirinya dijemput polisi dari rumah dan kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Ini korbannya dipukuli dengan kayu dan benda tajam sampai dirawat inap, tetapi pelakunya tidak ditahan. Saya mempertanyakan bagaimana penegakan hukumnya,” kata AS.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi AS dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau permainan dalam penanganan perkara oleh aparat kepolisian.
Dalam konteks hukum acara pidana, penahanan tersangka bukan semata-mata otomatis dilakukan hanya karena ancaman pidana suatu pasal, melainkan harus memenuhi persyaratan dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Karena itu, justru penjelasan resmi dari penyidik menjadi penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum dan pertimbangan kepolisian dalam menentukan langkah terhadap dua tersangka yang disebut telah ditetapkan tersebut.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: jika benar dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, apa alasan hukum yang membuat hingga hampir empat bulan kemudian belum dilakukan penahanan?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Korban bersama kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan perkara dan berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi berlanjut sesuai prosedur hingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan belum ditahannya dua tersangka serta perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.
(Tim )


















