banner 728x250

Heboh! Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Dijual Diam-Diam, BSS Disomasi:”Dasar Haknya Apa?”

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, Detik kriminal – Sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare atau 20.000 meter persegi di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kini memasuki babak serius.

Ahli waris almarhumah Esteria Br Siahaan mempertanyakan dugaan transaksi jual beli tanah warisan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah.

banner 325x300

Tak tinggal diam, ahli waris yang diwakili Hetty Br Sitorus melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, melayangkan Somasi Pertama Nomor 1412/S1-VIII/BP/2026 kepada BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kuasa hukum menyebut, berdasarkan riwayat dokumen yang dimiliki pihak keluarga, tanah tersebut diperoleh almarhumah Esteria Br Siahaan dari J. Sitohang pada 19 Mei 1989.

Sejak transaksi tersebut, tanah disebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan keluarga.

Namun, persoalan kemudian mencuat setelah BSS mengklaim telah membeli tanah tersebut pada 2026 dari seseorang berinisial YS.

Di sinilah pertanyaan besar dari pihak ahli waris muncul:

Jika tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan, atas dasar apa YS melakukan penjualan? Dan apakah seluruh ahli waris pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut?

Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan melalui somasi.

Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan transaksi secara serampangan. Menurutnya, yang harus dibuka secara terang adalah dasar hak dan kewenangan pihak yang melakukan penjualan.

“Kami mempertanyakan dasar kewenangan penjual. Bagaimana seseorang dapat menjual tanah warisan apabila tidak memiliki hak untuk menjual dan tidak mendapat persetujuan dari ahli waris yang sah?” tegas Beriman.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Bukan hanya pihak yang disebut sebagai penjual yang menjadi perhatian.

Status BSS sebagai pembeli juga dipersoalkan dari sisi iktikad baik.

Kuasa hukum menilai, dalam transaksi tanah, pembeli semestinya melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap asal-usul tanah, dokumen, pihak yang menjual, serta siapa yang secara nyata menguasai tanah tersebut.

Apalagi, apabila objek tanah masih dikuasai atau dikelola oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris.

“Kami melihat aspek iktikad baik pembeli perlu diuji. Apakah sebelum membeli telah dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul tanah, dokumen, pihak yang menjual, serta kondisi penguasaan fisik objek di lapangan?” ujar Beriman.

Menurutnya, seluruh hal tersebut penting untuk memastikan bahwa transaksi tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Melalui somasi tersebut, pihak ahli waris meminta BSS menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai intimidasi maupun upaya penguasaan fisik terhadap objek tanah yang sedang disengketakan.

Pihak ahli waris juga masih membuka pintu penyelesaian secara musyawarah.
BSS diberikan waktu 7 hari kalender untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang penyelesaian.

Namun, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihak ahli waris menyatakan tidak akan tinggal diam.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan jalur pidana dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan bukti serta hasil kajian hukum yang tersedia.

“Kami memberikan kesempatan penyelesaian secara baik. Tetapi apabila diabaikan, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak ahli waris,” tegas Beriman Panjaitan.

Sengketa ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tanah warisan seluas 2 hektare, riwayat penguasaan sejak 1989, serta dugaan transaksi tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Publik tentu menunggu kejelasan: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menjual tanah tersebut, bagaimana dokumen transaksi dilakukan, dan apakah seluruh proses jual beli telah memenuhi ketentuan hukum?

Hingga berita ini ditayangkan, BSS dan YS belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait tudingan dan persoalan transaksi tanah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BSS, YS maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kepemilikan, kewenangan penjualan, dokumen transaksi, serta status hukum objek tanah yang disengketakan.

(Tim-red )

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *