Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan kerugian mencapai Rp38.010.004.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (50), alias Edi, warga Dusun Sona, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka diamankan di wilayah Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan korban Ahmad Harahap (53).
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dalam laporannya menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban meminta dua orang anggotanya, Iwan Furnama dan Bima Prasetya, mengantarkan dua unit kendaraan Colt Diesel yang mengangkut TBS kelapa sawit untuk dijual ke PMKS PT Sinar Pandawa, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir.
Dua pengiriman TBS tersebut kemudian menghasilkan uang penjualan dengan total Rp38.010.004, berdasarkan dua bon faktur tertanggal 15 Agustus 2026.
Namun, uang hasil penjualan tersebut disebut belum diterima korban.
Pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban mencoba menghubungi S. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Korban kemudian menghubungi Mannen Sinaga, selaku pemilik CV Mannen, untuk menanyakan pembayaran hasil penjualan sawit tersebut.
Menurut keterangan korban, Mannen Sinaga menyampaikan bahwa pembayaran telah dilakukan melalui S.
Untuk memperkuat keterangannya, Mannen Sinaga menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp55.306.306 yang dikirim pada 15 Agustus 2026 kepada seorang perempuan bernama Ratna Dewi, yang diketahui merupakan istri S.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bilah Hilir pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan TBS.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan S di wilayah Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan S pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, S disebut mengakui perbuatannya terkait dugaan penggelapan uang milik korban.
Polisi selanjutnya membawa S ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar bon faktur penjualan TBS tertanggal 15 Agustus 2026 dengan nilai masing-masing Rp20.469.214 dan Rp17.540.790.
Selain itu, polisi mengamankan dua lembar bukti timbangan TBS dari PMKS PT Sinar Pandawa dengan berat masing-masing 6.465 kilogram dan 7.669 kilogram, serta dua lembar surat pengantar bernomor 1176616 dan 1176618.
Polsek Bilah Hilir menyatakan proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (M.SUKMA)


















